KAUR TENGAH, Bengkulu Ekspress - Malang melintang masuk penjara karena terlibat kasus pencurian motor (Curanmor) dan bobol warung tak membuat BM (24), warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur ini jera.
Sabtu (15/9) malam pemuda yang sudah tiga kali mendekam di sel tahanan ini kembali ditangkap petugas Jajaran Polsek Kaur Tengah, tidak lama setelah dilaporkan mencuri Handphone (HP) samsung milik Isun Tri Utami (19), warga Desa Padang Baru Kecamatan Kaur Tengah.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan korban, karena pelaku melakukan tindak pidana pencurian HP milik korban,” kata Kapolres Kaur, AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH MH, kemarin (16/9).
Data terhimpun Bengkulu Ekspress (BE), pelaku yang masih bujangan itu diamankan Polisi sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. Pelaku diamankan setelah anggota Polsek Kaur Tengah menerima laporan korban Isun Sabtu (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB ada seorang laki-laki datang ke warung dengan membeli rokok dan pergi lalu datang kembali, sambil memakai helm dan selanjutnya pelaku mengambil HP Samsung J 2 prime warna hitam yang terletak dimeja warung.
Selanjutnya pelaku kabur mengendarai sepeda motor Yamaha Scopy warna merah. Selanjutnya korban melakukan pengejaran terhadap pelaku namun sayang upayanya tak membuahkan hasil, lalu korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Kaur Tengah. Mendapati laporan korban polisi bermodalkan rekaman CCTV milik korban itu langsung melakukan penyelidikan dan tempo waktu dua jam pelaku langsung diringkus polisi.
“Waktu kita amankan tidak ada perlawanan dari pelaku, dan pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara dan terakhir itu kasus Curanmor. Untuk barang bukti Hp yang dicuri pelaku sudah kita amankan juga,” jelas Kapolsek.
Akibat perbutaannya ini, pelaku yang sehari-hari sebagai pengangguran ini terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolsek Kaur Tengah, dan BM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(618)