Banding Vonis Gugatan PT PSP

Kamis 13-09-2018,14:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Terkait gugatan PT Puguk Sakti Permai (PSP). Bupati Seluma H Bundra jaya SH MH menegaskan, menempuh jalur hukum banding atas putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Saat ini tim Bupati sedang mempersiapkan materi banding tersebut. Meski begitu, buoati tetap berkomitmen mengikuti proses hukum terlebih dahulu.

“Kita ikuti prosedur hukum banding terlebih dahulu dan saat ini masih dalam persiapan penyusunan materi,” tegas Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (12/9).

Untuk memudahkan proses banding dan dalam penyusunan materi banding. Pemerintah kabupaten Seluma tetap akan menunjuk pengacara. Hanya saja, sejauh ini belum diusulkan oleh bagian hukum siapa orang yang tepat untuk mendampingi banding ini.

Menurut Bupati, banding yang disampaikan merupakan hak untuk menempuh jalur hukum. Mengingat tahapan hukum tersebut belumlah inkrah. Sehingga masih memiliki celah terkecuali jika memang sudah ketetapan hukum tertinggi maka mau tidak mau harus di ikuti.

Untuk kekurangan pembayaran Rp 8,8 miliar sebagai ganti rugi terhadap proyek multy years, Bupati Seluma Bundra Jaya,SH,MH mengatakan, itu kewajiban DPRD Seluma, karena mereka ada kewajiban juga untuk membayar uang Rp 8,8 Miliar tersebut.

\"Seharusnya memang dari dulu itu sudah dianggarkan oleh DPRD Seluma. Karena mereka juga ada beban dan tanggung jawab untuk membayar itu. Tapi dengan DPRD akan menganggarkan dana tersebut dalam APBD saya apresiasi,\" kata Bundra.

Terpisah, Asisten I Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH menegaskan, pernyataan banding sudah disampaikan ke PN bengkulu yang memiliki waktu 15 hari setelah putusan keluar. Hanya saja, materi banding juga sudah disampaikan termasuk memasukkan celah untuk upaya banding ke PT serta majelis hakim yang memutuskan gugatan perdata ini juga melampauai kewenangan hukum.

“Calah gugatan lainnya adalah perbuatan melawan hukum apa dan permintaan dari gugatan juga apa. Sehingga inilah yang menjadi materi gugatan kedepannya. Namun terpenting kita menyatakan banding ke PT,” tegasnya.

Dijelaskan juga, dalam putusan yang disampaikan Selasa (11/9). Dalam gugatan yang sudah dilayangkan tersebut tidak ada upaya Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk melawan hukum. Mengingat, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP, sudah menyalagi aturan dan telah pengusutan oleh KPK pada saat ini.“Sebelum di cabut dan putus kontrak gratifikasi dalam kasus multy yers ini sudah jelas dan terbukti di PN,”tegasnya.

Diketahui, dalam amar putusan perdata yang dibacakan oleh majelis hakim Mery Wati SH Mhum dengan hakim anggota Arifin Sani SH dan Hascaryo SH MH kemarin, juga membebankan agar Bundra jaya SH MH membayar kerugian kepada Pt PSP Sebesar Rp 104 M.

Hanya saja, dalam gugatan yang sudah dilayangkan tidak ada menyebutkan ganti rugi atas pencabutan perda tersebut. tambahnya lagi, Gugatan yang disampaikan PT PSP tersebut di nilai salah. Pasalnya, Bupati Seluma, Sekda dan Ketua DPRD Seluma, serta kepala BPKD bagian dari kewenangan undang-undang untuk menjalankan tugas negara sehingga berhak melakukan pencabutan perda No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP. Namun kenapa dalam putusan selasa lalu tetap saja menyebutkan bundra jaya selaku bupati seluma.

“Secepatnya materi banding ke PT akan disusun terlebih dahulu dan sekarang sikap kita adalah banding dan materi akan segera disampaikan ke PT,”imbuhnya kemarin.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait