BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRDP Provinsi Bengkulu tidak mengakomodir pembayaran semua utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 87 miliar kepada pihak ke ketiga atau kontraktor. Dewan hanya menganggarkan Rp 27,5 miliar pada APBD-Perubahaan tahun 2018 ini.
Utang itu terjadi karena adanya perpanjangan waktu akhir tahun lalu untuk menyelesaikan pekerjaan pembanguan infrastuktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Ketua Fraksi Gerindra, Jonaidi SP mengatakan tidak diakomodirnya pembayaran utang itu lantaran hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu hanya sebesar Rp 27 miliar.
\"Yang diaudit BPK itulah yang dibayarkan sementara,\" terang Jonaidi saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi, kemarin (12/9).
Ditegaskannya, pembayaran utang itu harus melengkapi satu persyaratan. Seperti item yang akan dibayarkan harus ada verifikasi dan audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
\"Silahkan lengkapi semua syaratnya,\" paparnya. Pihkanya juga meminta Pemprov tidak gegabah untuk membayarkan utang kepada pihak ketiga agar ke depan tidak menjadi persoalan hukum.
“Kita minta pemprov tidak gegabah, penuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, supaya nanti tidak terjadi persoalan,\" tegas Jonaidi. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT mengatakan, pembayaran utang itu akan disesuaikan dengan neraca perhitungan. Sebab, tidak semua rencana pembayaran utang itu masuk dineraca.
\"Kita kaji lagi. Mana yang sudah masuk neraca dan mana yang belum,\" terang Nopian. Menurutnya, pemprov tetap akan meminta BPK, BPKP dan APIP untuk melakukan verifikasi. Sehingga ketika dibayarkan nanti tidak menuai masalah. \"Kita tidak ingin ada kekeliruan, jadi harus dicermati secara bersama,\" tandasnya. (151)