Bawaslu Warning Tindak Kampanye Money Politic

Rabu 12-09-2018,11:20 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Sekalipun bakal calon legsislatif (Bacaleg) belum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma, Yefrizal SE menegaskan Calon Legislatif (Caleg) Kabupaten Seluma, tetap tidak berkampanye dengan melakukan money politic (MP).

“Sedari dini kita ingatkan untuk tidak melakukan MP ini. Bagi yang tertangkap ditindak dan perkaranya dinaikkan ke Gakkumdu,” sampai Ketua Panwaslu Seluma, Yefrizal SE kepada Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, saat ini masyarakat sudah mulai cerdas, sehingga tidak usah berkampanye dengan cara memberikan sesuatu. Berikan masyarakat pembelajaran yang baik sehingga dapat tercipta demokrasi yang bersih amanah rakyat. Sekaligus mendukung kesuksesan jalannya pileg tahun depan.

\"Kalau tidak makai MP, mereka yang terpilih bisa bekerja dengan baik tampa dibebani biaya yang tinggi, ajarilah masyarakat cara demokrasi yang baik,\" ujarnya.

Sementara itu, pada saat kampanye dibuka sampai dengan dua hari sebelum Pemilihan Umum dilaksanakan, Banwaslu melakukan pengawasan sesuai prosedur. Ketika ada calon melanggar kampanye akan diingatkan dan ditindak. Kalau pelanggarannya secara administrasi, maka ditindak secara administrasi pula. Kalau pelanggarannya pidana pemilu maka akan kita tindak secara hukum.

“Kita tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah calon calon di setiap kecamatan dan sudah ada yang dipantau saat ini,” pungkasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait