Sidang Gugatan Eks Napi Berlanjut
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan memanggil Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi. Pemanggilan itu dalam sidang lanjutan laporan gugatan Bacaleg DPRD Provinsi dari Partai Demokrat Firdaus Jailani yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalegkan, lantaran mantan narapidana (eks napi) koruptor. Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah SH MH mengatakan, pemanggilan KPU itu akan dilakukan pada hari Senin (10/9) mendatang.
\"Terlapor (KPU) akan memberikan jawaban dalam pelapor (Firdaus),\" ujar Ediansyah kepada Bengkulu Ekspress, usia menggelar sidang perdana laporan gugatan itu di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu, kemarin (7/9).
Saat pemanggilan KPU nanti, Bawaslu akan meminta klarifikasi dan alat bukit atas laporan Bacaleg eks koruptor. Semua saksi-saksi akan diperiksa dari kedua belah pihak. \"Nanti semua akan menyampaikan laporannya dan menyampaikan jawaban,\" tuturnya.
Dijelaskannya, sidang yang digelar pedana itu melalui penyelesaian administrasi. Sebab, dalam laporan yang diberikan Firdaus Jailani tidak menyertakan berita acara dan keputusan tidak masuknya dalam daftar calon tetap (DCT) yang ditetapkan oleh KPU. Laporan sidang sengketa itu bisa dilakukan, setelah 3 hari penetapan DCT yang rencananya akan diumumkan pada tanggal 20 September mendatang. \"Penyelesaian administrasi ini juga melalui persidangan,\" jelasnya.
Dalam sidang pleno nanti, Bawaslu tentu akan memutuskan perkara itu. Tentu keputusannya akan dilihat dari fakta persidangan yang dibeberkan dari kedua belah pihak. \"Nanti akan terurai semua permasalahanya. Baru kita simpulkan,\" papar Ediarsyah.
Edi menegaskan, Bawaslu tetap akan komitmen untuk menyelesaikan laporan yang diberikan masyarakat. Tentu hasilnya harus bersifat keadilan, sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Kita berikan keadilan sesuai dengan aturan,\" tuturnya.
Terkait putusan Bawaslu yang menyatakan laporan administasi, Firdaus Jailani menegaskan, tetap menerima apa yang menjadi keputusan Bawaslu. Namun terpenting, laporan ini tetap dilanjutkan, sampai menemukan titik temu persoalan.
\"Memang masih administrasi, karena memang belum masuk sengketa. Kita berterimakasih sudah dilanjutkan,\" ujar Firdaus.
Firdaus menyakini laporannya sangat kuat dan optimis dirinya bisa kembali ditetapkan memenuhi syarat (MS) oleh KPU. Sebab, bukti-bukti dirinya tidak bersalah sudah ia siapakan untuk melawat keputusan KPU. \"Apa yang diminta Bawaslu kita siap akan. Semua ada pasti ada,\" tambahnya.
Disisi lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni menegaskan, KPU siap untuk menjalankan sidang pada hari senin mendatang. Pihaknya juga sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi atas laporan bacaleg DPRD Provinsi itu. \"Kami serahkan semua dengan majelis dari Bawaslu,\" ungkap Emex.
Menurut Emex, penetapan MS Firdaus Jailani dari pacalegkan itu sudah tepat dilakukan oleh KPU. Sebab, bukti kuat bacaleg itu mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan sudah ada. Hal itu memang sudah dengan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang bacaleg eks napi koruptor, bandar narkoba dan kekerasan anak menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang. \"Secara regulasi kita sudah tegakkan dan jangan sampai kami melanggar aturan dan berimplekasi menjadi kode etik,\" tandasnya. (151)