BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkulu kembali berhasil membekuk pelaku pencurian, Pelaku berinisial SA (31) warga Jalan Salak Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pelaku dibekuk setelah melakukan pencurian dengan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat, Laptop Merk Compaq dan 4 jam tangan milik korban Setyowati, warga Lingkar Barat pada tanggal 21 Desember 2016 yang lalu.
\"Ya pelaku SA berhasil kita bekuk pada Rabu (5/9) yang lalu setelah pelaku buron sejak tahun 2016 yang lalu,\" terang Kapolres Kota Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan SIk, kemarin (6/9).
Ia menjelaskan, setelah melakukan pencurian tersebut, pelaku SA melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 tersebut, berkat laporan dari masyarakat dan hasil penyelidikan serta kerja keras anggota akhirnya SA berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya.
\"Pelaku memang sudah menjadi target kita dan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, alhamdulillah berkat kerja keras kita, pelaku bisa kita bekuk tanpa perlawanan,\" bebernya.
Ia menjelaskan, untuk sekarang ini, pelaku SA masih dalam proses pemeriksaan anggotanya, hal itu guna mengetahui, SA ini sudah terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya atau tidak dan untuk mengetahui pelaku ini bekerja senidir atau ada tersangka lain.\"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap SA, yang jelas kita masih berkoordinasi dengan polsek lainnya untuk mengetahui ada laporan yang sama tidak atas pelaku SA ini,\" ucapnya.
Untuk kronologis kejadian ini, masih dijelaskan Kasat terjadi pada tanggal 21 Desember 2016 pukul 06.00 WIB, Pelaku mengambil sepeda motor korban berjenis honda Beat warna hitam dengan BD 3527 ES , Laptop Merk Compaq , 4 Jam tangan, dengan cara mencongkel rumah korban.
Adapun proses saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang pada saat itu sedang berada di Jalan Salak 3 Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, lalu Tim Buser Polres Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.\"Kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda milik korban dan satu unit Laptop Merk Compaq Warna, dan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,\" tutupnya. (529)