PBB-P2 Baru Capai 54 Persen

Jumat 07-09-2018,10:25 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Target pencapain Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2018 di Kabupaten Lebong sebesar Rp 1,4 miliar. Namun saat ini pembayaran PBB-P2 oleh para Objek Pajak (OP) baru sebesar 730 miliar atau sebesar 54 persen. Sementara batas akhir pembayaran PBB-P2 sendiri paling lama pada tanggal 31 Oktober 2018.

Di tahun 2018 diketahui ada sebanyak 30.411 OP wajib pajak. Dimana dari jumlah tersebut terdiri dari masyarakat atau perorangan dan perusahaan. Dari dua katagori OP yang wajib pajak, ditargetkan sebesar Rp 850 juta bagi perusahaan dan Rp 550 juta untuk perorangan atau masyarakat.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE, mengatakan bahwa Kabupaten Lebong saat ini memiliki 93 Desa dan 11 Kelurahan. Dari jumlah pendapatan pajak yang didapat saat ini, didapati masih ada Desa atau Kelurahan yang hingga saat ini masih 0 persen melakukan pembayaran.

“Sementara waktu batas akhir pembayaran tinggal beberapa minggu lagi,” jelasnya, kemarin (06/09).

Sebagai contoh seperti Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai yang target PBB-P2 di tahun 2018 ini sebesar Rp 8,8 juta dari jumlah 360 Kepala Keluarga (KK) itu sudah terbayar seluruhnya atau 100 persen.“Jadi untuk yang masih sama sekali belum melakukan pembayaran untuk bisa segera ditagih,” sampainya Masih adanya Desa maupun Kelurahan yang hingga saat ini belum melaporkan pembayaran PBB-P2, dirinya menegaskan akan terus menagih hingga tutup buku di tahun 2018 ini. Selain itu juga akan melakukan penagihan atas denda yang dibebankan sebesar 2 persen dari total pajak yang harus dibayar.

“Bahkan kita akan memberikan sanksi kepada pihak Desa dan Kelurahan, jika target yang harus dicapai setiap Desa dan Kelurahan tidak dicapai,” tegasnya.

Dimana sebelumnya pada bulan Mei 2018 yang lalu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Desa dan Kelurahan (93 Desa dan 11 Kelurahan) di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong, untuk melakukan penagihan terhadap OP diwilayahnya.“Sehingga masih adanya Desa atau Keluarahan 0 persen dalam melakukan penagihan, belum secara pasti apakah memang belum ditagih atau masih ada maslah lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, memerintahkan kepada seluruh Camat, Luran dan Kepala Desa (Kades) untuk terus pro aktif mensosialisasikan agar para OP cepat dan segera membayarkan kewajiban mereka membayar pajak.\"Mensosialisasikannya jangan hanya sekali dua kali, namun harus terus menerus terutama ketika ada kegiatan,\" perintahnya.

Selain itu, Bupati juga meminta kepada pihak Badan Keuangan daerah (BKD) untuk terus melaporkan kepada dirinya progres pembayaran PBB-P2 oleh OP, sehingga dirinya bisa memantau dikawasan mana para OP yang masih bermalas-malsan bahkan enggan untuk membayarkan pajak mereka.\"Semua terus dipantau dan terus ditagih, jangan sampai penagihan terhenti untuk itu semua harus berperan dan membantu sehingga terget PAD pada sekor PBB-P2 bisa tercapai,\" ucapnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait