MEDAN - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya menetapkan Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubsu, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus korupsi uang negara di Biro Umum Setda Pemprovsu. Kerugian negara dalam dugaan korupsi itu diperkirakan mencapai Rp 13 miliar.
\"Ditertibkan sebagai tersangka dia (Ridwan, red),\" ucap Kasubid Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, Jumat (1/2) di ruang kerjanya.
Menurut Nainggolan, surat pemanggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Pada Senin (4/2) mendatang Ridwan akan kembali diperiksa sebagai tersangka.
\"Diharapkan Ridwan Panjaitan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Poldasu untuk diperiksa. Ridwan Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilaksanakan Kamis (31/1),\" ungkap Nainggolan.
Dikatakannya pula, Ridwan Panjaitan sebelumnya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi. Dari keterangan Ridwan Panjaitan, banyak ditemukan kejanggalan dengan keterangan saksi lainnya yang sudah ditahan dan sedang diproses di pengadilan. \"Untuk proses ditahan atau tidaknya, nanti setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,\" jelasnya.
Apakah ada nama selain Ridwan yang terlibat dalam kasus itu? MP Nainggolan mengatakan, polisi masih menunggu hasil penyelidikkan. \"Belum tahu lah, biar dulu semua dilakukan penyelidikkan atas kasus ini,\" sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Panjaitan dijemput paksa polisi persis didepan kantor Gubernur, pada Rabu (23/1) petang. Namun ia dilepas kembali pada Kamis (24/1) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.
Penjemputan paksa atas Ridwan Panjaitan dilakukan karena dalam penyidikan terhadap mantan Kabiro Umum Pemprovsu, Aminudin, diketahui adanya aliran dana Biro Umum Setda Pemprovsu ke Ridwan Panjaitan.(gus/jpnn)
Aspri Gubernur Sumut jadi Tersangka Korupsi
Sabtu 02-02-2013,21:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB