Ada Celah, Pastikan Banding

Kamis 06-09-2018,14:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Seluma, bakal melakukan upaya hukum lainnya atas gugatan perdata yang dilayangkan PT PSP terhadap Bupati Bundra Jaya SH MH. Ada celah pada gugatan perdata tersebut, dinilai melampaui kewenangan hukum. Pemkab Seluma, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Calah gugatan lainnya itu perbuatan melawan hukum apa dan permintaan dari gugatan juga apa. Inilah yang menjadi materi gugatan kedepannya, banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar Asisten I Sekretariat pemda Seluma, Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/9).

Dalam putusan yang disampaikan Selasa (4/9). Dalam gugatan yang sudah dilayangkan tersebut, tidak ada upaya Pemerintah Kabupaten Seluma, melawan hukum. Mengingat, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010. Termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP, sudah menyalagi aturan dan telah pengusutan oleh KPK pada saat ini.

“Sebelum dicabut dan putus kontrak gratifikasi dalam kasus multiyears ini sudah jelas dan terbukti di PN,”tegasnya.

Ditambahkan lagi, amar putusan perdata yang dibacakan Majelis Hakim Mery Wati SH Mhum dengan hakim anggota Arifin Sani SH dan Hascaryo SH MH, juga membebankan agar Bundra jaya SH MH membayar kerugian kepada PT PSP Rp 104 M. Hanya saja, dalam gugatan yang sudah dilayangkan tidak ada menyebutkan ganti rugi atas pencabutan perda tersebut.

Gugatan Keliru

Pemkab Seluma, menilai gugatan itu keliru. Pasalnya, Bupati Seluma, Sekda dan Ketua DPRD Seluma, serta kepala BPKD bagian dari kewenangan undang-undang menjalankan tugas negara. Berhak melakukan pencabutan perda No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSP. Namun kenapa dalam putusan selasa lalu tetap saja menyebutkan Bundra Jaya selaku Bupati Seluma.

“Secepatnya materi banding ke Pengadilan Tinggi disusun terlebih dahulu dan sekarang sikap kita adalah banding dan materi segera disampaikan,” imbuhnya.

Diketahui, PT Puguk Sakti Permai(PSP) menempuh jalur hukum menggugat Bupat Seluma Bundara Jaya, terkait ganti rugi atas proyek Pemkab Seluma yang dikerjakan PT PSP tidak kunjung diberikan. Terkait adanya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 pengikatan proyek peningkatan jalan melalui kontruksi hotmix antara Pemkab Seluma dan Perbup No 4 dan 5 tahun 2010 termasuk pembatalan kontrak terhadap PT PSPGugatan perdata itu dimenangkan PT PSP.

“Dalam putusan disebutkan Bundra Jaya harus membatalkan pemberhentian sepihak atas kontrak PT PSP. Pembatalan yang dilakukan cacat hukum dan tidak ada dasar hukum dalam pemutusan kontrak yang sudah dilakukan. Serta upaya melawan hukum,”tegas Penasehat Hukum PT PSP, Ilham Fattahillah SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin.

Dalam amar putusan perdata yang dibacakan oleh majelis hakim Mery Wati SH Mhum dengan hakim anggota Arifin Sani SH dan Hascaryo SH MH kemarin, juga membebankan agar Bundra jaya SH MH membayar kerugian kepada Pt PSP Sebesar Rp 104 M. Serta membebankan biaya gugatan kepada tergugat. Selain itu, cacat hukum dalam pemutusan kontrak kerja juga tidak ada kekuatan hukum yang bersifat mengugat.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait