Pemkab Beri Bantuan Hukum ASN Tersangka

Kamis 06-09-2018,14:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seluma memastikan memberikan bantuan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi dan ditahan Polda Bengkulu.

Empat orang ASN di lingkungan Pemda Seluma, yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi peningkatan Jalan Nanti Agung-Dusun Baru pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma.

\'\'ASN yang menjadi tersangka itu antara lain, BN, EB, TD, dan ER. Mereka mendapatkan bantuan hukum dan secepatnya akan dirapatkan bersama sekda Seluma,” kata Asisten I Sekretariat pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (5/9).

Bantuan hukum ini diberikan karena mereka bagian dari ASN yang bekerja di Pemda Seluma. Selain itu, perkara itu baru sebatas dugaan korupsi. Lain halnya dengan dua orang ASN di lingkungan dinas kesehatan yang tertangkap tangan dalam opertasi bebas pungli tahun lalu. ASN yang tertangkap OTT tidak diberikan bantuan hukum.

“Mereka tidak sama dengan OTT beberapa waktu lalu. Ini baru dugaan saja. Mengingat apa yang diperbuat tersebut bagian dari tugas mereka selaku ANS dalam membangun Seluma,” imbuhnya.

Mirin menegaskan, pada 2018 ini, Pemkab Seluma sudah mengalokasikan anggaran Rp 80 juta untuk bantuan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugasnya. Dalam angaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBDP) anggaran bantuan hukum tersebut kembali ditambah guna kepentingan ASN. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait