JAKARTA--Ada kabar gembira bagi para pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan semakin beratnya beban menjelang Pemilu 2014, pemerintah menaikkan uang kehormatan alias honorarium pejabat KPU, mulai pusat hingga kabupetan/kota. Kenaikannya lumayan drastis. Bahkan, honor ketua KPU pusat membengkak dari Rp 10,6 juta menjadi Rp 23,75 juta.
Kenaikan itu sesuai dengan amanat pasal 118 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menindaklanjuti dengan menandatangani Perpres Nomor 11/2013 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota pada 18 Januari lalu.
Dalam perpres tersebut, ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota bakal mendapat honor setiap bulan. Nilainya bervariasi (detailnya lihat grafis). Honor diberikan di luar uang perjalanan dinas. \"Ketua dan anggota KPU, ketua dan anggota KPU provinsi, serta ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, yang melakukan perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri, diberi biaya perjalanan dinas.\" Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres itu.
Besarannya, menurut pasal 3 ayat (2) perpres, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perjalanan dinas bagi pegawai negeri sipil (PNS). Perpres tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 Januari lalu.
\"Dengan adanya putusan soal uang kehormatan itu, besaran gaji dan tunjangan yang diterima pejabat KPU meningkat signifikan. Sebelumnya, gaji anggota KPU pusat setelah dipotong pajak adalah Rp 10,6 juta, sedangkan ketua dan anggota KPU provinsi masing-masing menerima Rp 6 juta dan Rp 5 juta. Untuk ketua dan anggota KPU kabupaten/kota, masing-masing menerima Rp 5 juta dan Rp 4 juta.
KPU juga menganggarkan biaya Pemilu 2014 senilai total Rp 23,6 triliun. Angka tersebut naik lebih dari seratus persen dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya Rp 10,4 triliun.
Anggaran Pemilu 2014 yang akan digunakan pada 2013 sebesar Rp 7,3 triliun. Angka itu sudah mendapat persetujuan DPR. Saat ini nilainya tinggal dibahas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, KPU mengusulkan anggaran 2013 sekitar Rp 8 triliun. Rinciannya, alokasi untuk KPU pusat Rp 660,5 miliar, KPU provinsi Rp 1,2 triliun, dan KPU kabupaten/kota Rp 6,1 triliun. Untuk anggaran Pemilu 2014 yang digunakan pada 2014, KPU mengajukan anggaran Rp 16,2 triliun. Usul itu masih dibahas dengan parlemen. (ken/c8/agm)
Honor Ketua dan Anggota KPU Naik Drastis
Sabtu 02-02-2013,20:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,18:07 WIB
Kasus HIV di Kota Bengkulu Capai 1.235 Orang, Dinkes Gencarkan Skrining dan Jamin Kerahasiaan Pasien
Minggu 14-06-2026,18:12 WIB
Verifikasi Sekolah Rakyat 2026 Dimatangkan, Dinsos Bengkulu Pastikan Program Tepat Sasaran
Minggu 14-06-2026,18:24 WIB
Dishub Bengkulu Siapkan 105 Titik Parkir untuk Dukung Kelancaran Festival Tabut 2026
Minggu 14-06-2026,21:48 WIB
Musda II KAHMI Mukomuko Jadi Ajang Konsolidasi Gagasan dan Penguatan Organisasi
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Terkini
Minggu 14-06-2026,23:10 WIB
Keseruan Vario Street Nation Bengkulu: Kopdar, Sharing, Rolling City Hingga Kontes Modif Honda Vario
Minggu 14-06-2026,23:00 WIB
Vario Modif Bertema Rafflesia dan Kaligrafi Curi Perhatian di Vario Street Nation Bengkulu
Minggu 14-06-2026,22:55 WIB
Astra Motor Bengkulu Perkuat Solidaritas Pengguna Honda Vario Lewat Sharing Komunitas di Vario Street Nation
Minggu 14-06-2026,22:45 WIB
Rolling City Meriahkan Vario Street Nation Bengkulu, Para Pengguna Honda Vario Kampanyekan Safety Riding
Minggu 14-06-2026,22:30 WIB