Rujukan Pasien BPJS Bisa Online

Selasa 04-09-2018,11:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Terhitung mulai September 2018 ini, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Provinsi Bengkulu akan menerapkan rujukan pasien dengan sistem online. Dengan demikian, semua rujukan dari Puskesmas serta rumah sakit umum daerah bisa dilakukan lebih simpel, tanpa membawa berkas apapun.

\"Pasien yang dirujuk hanya cukup membawa kartu jaminan kesehatan nasional (JKN). Secara online, rujukan pasien akan langsung terkoneksi di rumah sakit yang dituju (dirujuk,red),\" kata Kepala BPJS Cabang Bengkulu, Rizki Lestari dalam acara temu media di objek wisata Wahana Surya di Desa Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Benteng, Senin (3/9).

Mendukung hal itu, BPJS sudah memiliki 198 fasilitas kesehatan (faskes) yang dapat memonitoring data rujukan pasien BPJS. Dari keseluruhan faskes, sebanyak 160 unit sudah bisa digunakan untuk mengimplementasikan rujukan online secara lancar.

\"Secara keseluruhan, sudah ada 21 rumah sakit yang menyatakan siap untuk mendukung program baru BPJS, yakni rujukan online,\" jelasnya.

Melalui aturan baru ini, sambung dia, pihak rumah sakit bisa menolak pasien yang tidak mengantongi rujukan online. Terutama bagi Puskesmas yang telah memiliki Jamkomdat.\"Bagi Puskesmas yang belum bisa menerapkan rujukan online, kami masih memberikan toleransi. Pasien rujukan tetap bisa dilayani dengan baik,\" jelasnya.

Disisi lain, Rizki mengungkapkan bahwa terdapat sebanyak 20.368.789 peserta JKN yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Secara keseluruhan, tercatat sebanyak 54 persen pasien yang tidak membayar iuran JKN setiap bulan alias menunggak.\"Jika menunggak, kartu JKN akan dinonaktifkan. Pelayanan kesehatan bagi peserta yang menderita sakit baru bisa dilakukan setelah semua tunggakan beserta denda dilunasi,\" tandas Rizki.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait