KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pansus DPRD Kepahiang menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Layak Anak. Karena menganggap jika persyaratan administrasi Raperda yang diajukan belum memenuhi syarat. Sehingga aturan terkait fasilitas kelayakan anak tersebut tidak dilanjutkan.
Anggota Komisi I DPRD Kepahiang, Rica Denis SSi MSi, Rica Denis SSI MSi mengatakan, Pansus I dalam laporan akhirnya merekomendasikan pembahasan tiga Raperda dari 4 usulan. Sementara Pansus II merekomendasikan kepada DPRD agar mengesahkan 5 Raperda yang dibahasnya.
\"Pansus II ada Raperda tentang Adminduk, Pilkades, Retribusi Jasa Usaha, Protokoler Anggota dan Pimpinan serta Hak Keuangan adminitrasi anggota pimpinan DPRD,\" ungkapnya.
Sementara, Pansus I merekomendasi Raperda tentang RTRW, Riparkaf dan RPJMD dapat disahkan.
\"Ada satu Raperda tentang layak anak memang sebelumnya tidak bisa dibahas, tadi Pansus I mengatakan tidak cukup waktu untuk membahasanya,\" sebut Rica.
Sedangkan Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE mengatakan, Raperda tentang raperda layak anak belum bisa dilanjutkan pembahasanya, karena belum memenuhi syarat administrasi. \"Masih banyak berkas persyaratan yang belum terpenuhi, jadi hanya satu raperda ini yang ditolak,\" tutur Andrian. (320)