BENGKULU, Bengkulu Ekspress– WA (48), warga Kelurahan Padang Kemiling, Kota Bengkulu, yang diringkus Tim Opsnal Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu, Kamis (30/8). Tersangka tindak pidana pencurian (membobol) 2 rumah toko (ruko baju). Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata residivis. Sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
“Ya, pelaku ini setelah kita periksa selain membobol ruko, juga terlibat kasus curanmor yang terjadi pada 2014,\'\' ucap Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Herukuprasetyo SIK melalui Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ratu Agung, Inspektur Satu (Iptu) Todo Rio kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (2/9).
Sejauh ini pelaku masih terus diperiksa. Karena diyakini masih banyak terlibat kasus pencurian lainnya. bahkan pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu. \"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan Polsek lainnya terhadap laporan kejadian lainnya,\" bebernya.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku WA ini berdasarkan laporan salah seorang korban Hamidah. Pemilik salah satu ruko yang ada di kawasan Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, pada 28 Agustus 2018.
Dari laporan tersebutlah, polisi melakukan penyelidikann hingga meringkus pelaku. Hasil dari intograsi penyidik, pelaku ini selain beraksi di salah satu ruko yang ada di kawasan Jalan Raden Paatah, ia juga pernah melakukan aksi yang sama di kawasan Kelurahan Tanahh Patah.
Jadi, sesuai dengan hasil pemeriksan, dapat disimpulkan bahwa pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian bobol ruko di dua TKP. Dari aksi tersebut pelaku ini korban mengalmi kerugian sekitar Rp 110 Juta. (529)