Bongkar 2 Ruko, Residivis Diciduk

Jumat 31-08-2018,21:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – WA, warga Kelurahan Padang Kemiling, Kota Bengkulu, diringkus tim Opsnal Polsek Ratu Agung, Jumat (31/8/18). Dia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian membobol 2 rumah toko (ruko). WA yang seorang residivis diamankan beserta barang bukti, berupa linggis, baju, celana, TV dan barang lainnya senilai Rp 110 juta.

“Ya, terduga pelaku ini kita amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian membobol ruko. Pelaku berhasil kita amankan di kediamannya pada Kamis malam (30/8/2018),” ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.Ik., melalui Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Ratu Agug, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Todo Rio, dalam eksposenya, Jumat (31/08/18).

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan salah seorang korban atas nama Hamidah, pada 28 Agustus 2018. Hamidah pemilik salah satu ruko di kawasan Jalan Raden Patah, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu. Dari laporan tersebut, polisi langsung pelakukan penyelidikan dan penyidikan hingga meringkus terduga pelaku.

Dari interogasi penyidik, diketahui selain beraksi di salah satu ruko yang ada di kawasan Jalan Raden Patah, WA juga pernah melakukan aksi yang sama di kawasan Kelurahan Tanah Patah. Dari data itu disimpulkan terduga pelaku sudah melakukan aksi pencurian di dua TKP. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 110 juta.

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ia melakukan aksi pencurian ini seorang diri. Pengakuan ini masih tetap kita kembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pembobolan di TKP (tempat kejadian perkara) lain, selain dari 2 TKP yang diakui terduga pelaku ini,” jelas Todo Rio.

Lebih lanjut, Todo Rio mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui beberapa waktu lalu, WA juga pernah berurusan dengan hukum atas kasus pencurian sepeda motor. Bahkan sebelumnya ia juga pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu, dengan kasus yang sama yaitu pencurian (bobol rumah).

“Terduga pelaku ini residivis. Sebelumnya pernah ditangkap dan dihukum. Sekarang kembali ditangkap dengan kasus yang sama. Terduga pelaku ini spesialis pembobol rumah yang meresahkan warga Kota Bengkulu selama ini,” pungkas Todo Rio. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait