39 CPNS PTT jadi PNS

Jumat 31-08-2018,12:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CPNS PTT Diminta Lengkapi Berkas

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sebanyak 39 Calaon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang sebelumnya masuk dalam formasi Pegawai tidak tetap (PTT) dari Kementrian Kesehatan dan Pertanian, akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lebong.

Diangkatnya CPNS PTT menjadi PNS ini setelah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan ( STTPL ) kepada 39 PTT telah keluar. Dimana mulai hari ini (31/08) hingga 8 September 2018 seluruh CPNS PTT diminta melengkapi seluruh berkas peryaratan. Seperti foto copy SK CPNS, surat perintah tugas, surat pernyataan melaksanakan tugas. Surat tanda tamat pendidikan dan latihan, SKP serta foto copy dan asli KIR dari dokter.

Jumlah 39 CPNS PTT terdiri dari beberapa pembagian. Yaitu 29 orang Bidan, 6 orang dokter dan 4 orang tenaga harian lepas penyuluh pertanian. Setelah pemberkasan dilakukan, maka nantinya bisa dikeluarkan Surat Keputusan (SK) 100 persen sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H Guntur S.sos, mengatakan, untuk sertifikat pemberkasan CPNS menjadi PNS, saat ini sudah ditandatangani Bupati Lebong H. Rosjonsyah SIP., Msi. “Dimana saat ini sudah masuk tahap pembaguan STTPL,” jelasnya, kemarin (30/01).

Untuk saat ini pihaknya telah mengumumkan kepada seluru CPNS PTT untuk melengkapi persayaratan untuk menjadi PNS 100 persen. Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan telah diserahkan oleh para CPNS, BKPSDM Kabupaten Lebong akan langsung mengirimkan seluruh berkas persayarat ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VII Palembang.“Agar bisa memperoses dan mengeluarkan SK 100 persen menjadi PNS,” sampainya.

Untuk penempatan ke 39 CPNS PTT yang nantinya akan menjadi PNS 100 persen, tidak akan berubah dari awal mereka menjadi CPNS. Hal ini dikarenakan ke 39 CPNS tersebut hanya dilakukan perubahan SK.“Sebelumnya Sk mereka masih 80 persen dan nanti akan menjadi 100 persen,” tuturnya.

Sementara untuk gaji para CPNS PTT setelah SK mereka berubah menjadi 100 persen maka akan mengalami perubahan, karena akan meningkat atau ditambah sebesar 20 persen dari gaji yang telah mereka selama ini. “Jadinya gaji mereka akan naik, karena perubahan SK dan memang ketentuan,” tutupnya .(614)

Tags :
Kategori :

Terkait