Jumlah DPT Rejang Lebong Berkurang

Jumat 31-08-2018,10:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Meskipun sebelumnya KPU Rejang Lebong telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 2019 mendatang, namun informasi terbaru, diketahui bahwa jumlah DPT di Kabuapaten Rejang Lebong tersebut mengalami perubahan atau berkurang.

\"Untuk jumlah DPT kita dari pleno sebelumnya mengalami pengurangan,\" sampai Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo saat dikonfirmasi Kamis (30/8) kemarin.

Dijelaskan restu, pengurangan jumlah DPT di Kabupaten Rejang Lebong tersebut sebanyak 2.678 jiwa dari jumlah DPT sebelumnya yaitu sebanyak 203.316 jiwa menjadi 199.638 jiwa.Dijelaskan Restu, adanya pengurangan jumlah DPT di Kabupaten Rejang Lebong tersebut setelah adanya temuan oleh Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong. Dimana temuan Bawaslu Rejang Lebong tersebut terkait dengan masih adanya pemilih yang masuk DPT namun tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari temuan Bawaslu Rejang Lebong tersebut, KPU melakukan pencermatan kembali melalui PPK dan PPS dan memang ditemukan sebagian dari yang temuan Bawaslu tersebut memang TMS.\"Mereka yang TMS ini, adalah mereka yang belum memiliki NIK dan KK,\" sampai Restu.

Dijelaskan Restu, pada pemutakhiran data yang sebelumnya mereka lakukan, petugas KPU Rejang Lebong melakukan pendataan masyarakat Rejang Lebong yang sudah memenuhi syarat untuk memilih. Sedangkan untuk administrasi kependudukannya, menurut Restu ada di Dinas Dukcapil Rejang Lebong.

Terkait dengan adanya pemilih yang belum memiliki NIK tersebut, maka menurut Restu pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dukcapil Rejang Lebong, meskipun hingga kemarin pihak Dukcapil Rejang Lebong belum bisa merealisasikan permohonan dari KPU Rejang Lebong tersebut.

\"Meskipun kawan-kawan di Dukcapil belum bisa memenuhi, namun mereka berkomitmen akan memenuhi apa yang kita sampaikan, bila nanti mereka sudah memiliki data maka akan kita masukkan kembali,\" paparnya.

Lebih lanjut Restu menjelaskan, khusus untuk di Lapas Kelas IIA Curup, dari sekeitar 250 orang yang merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong, yang saat ini sudah masuk dalam DPT hanya sebanyak 16 orang untuk dua TPS khusus di Lapas Kelas IIA Curup.

Sebagian besar tidak dimasukkan dalam DPT karena memang menurut Restu mereka belum memiliki KK dan NIK, sehingga tidak bisa dimasukkan kedalam DPT.\"Untuk yang di Lapas, Dukcapil juga tengah mengupayakan meminta data mereka dari keluarganya, kalau sudah ada nanti kita masukkan,\" tambah Restu. Dengan adanya pengurangan jumlah DPT tersebut, maka menurutnya perubahan tersebut akan mereka sampaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, untuk selanjutnya diplenokan ditingkat KPU Provinsi Bengkulu.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait