BIDANG Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong, sementara waktu tidak bisa melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR. Hal ini dikarenakan tidak memiliki kantor balai uji KIR tersendiri sehingga belum terakreditasi.
Dikatakan Kabid Perhubungan Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe SE MSi, pihaknya beberapa waktu yang lalu telah mendapat Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan nomor : Aj.402/18/2drjd/2018 mengenai belum layak atau belum memenuhi syarat untuk melakukan uji KIR.
“Jadi kita hingga saat ini tidak bisa melakukan uji KIR,” jelasnya, kemarin (28/08).
Untuk diketahui, dari jumlah ratusan Kabupaten dan Kota di Indonesia diketahui baru ada 44 kabupaten kota yang Balai uji KIR sudah terakreditasi. Dimana uji KIR sendiri diperuntukan untuk jenis kendaran angkutan umum, barang dan penumpang. “Mobil PDT, angkot, mobil angkutan barang, Bus semuanya harus wajib uji KIR,” ucapnya.
Dengan belum bisa melaksanakan uji KIR, pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada masyarakat di Kabupaten Lebong. Disamping itu, pihaknya akan melakukan pembenahan dalam pemenuhan aspek teknis dalam penyelenggaraan penguji berkala.
“Untuk itulah sementara waktu pelayanan penguji berkala dialihkan ke unit pelaksanaan uji berkala terdekat, sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Dimana dalam surat edaran dari Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa jika masih ada pihak Perhubungan yang dinyatakan belum terakreditasi, namun masih melakukan pelaksanaan uji KIR terhadap kendaraan maka hal tersebut sama dengan Pungli. “Dianggap Pungli, jadi kita tidak berani melakukan pelaksanaan uji KIR,” ucapnya. (614)