Oknum ASN Dilaporkan PDI Perjuangan

Rabu 29-08-2018,12:14 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

CURUP, Bengkulu Ekspress- Diduga karena menyebarluaskan informasi yang merugikan Partai PDI Perjuangan. Seorang oknum ASN di Kabupaten Rejang Lebong berinisial Wa (52) dilaporkan DPC PDI Perjuangan ke Polres Rejang Lebong.

Oknum ASN yang dilaporkan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong Heri Aprianto SH tersebut diketahui merupakan warga Jalan Sukowati Kecamatan Curup. Wa dilaporkan Heri bersama dua orang anggota DPRD Rejang Lebong yaitu Surya dan Ngadiono pada Senin (27/8) kemarin.

\"Memang benar, kita telah menerima laporan dari DPC PDI Perjuangan terkait terkait dengan informasi yang dinilai merupakan PDI Perjuangan,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK saat dikonfirmasi Selasa (28/8) kemarin.

Dijelaskan Kasat, kejadian yang dilaporkan DPC PDI Perjuangan tersebut terjadi pada Selasa (21/8) lalu. Dimana oknum ASN berisial Wa menyebarkan informasi di salah satu grup whatapps.

Diduga informasi yang disebarkan oknum ASN tersebut berisi ujaran kebencian, menghasut, memprovokasi, berita bohong,dan dianggap memecah belah serta mendiskrimalisasikan PDI Perjuangan. \"Karena postingan digrup whatsapp tersebut, PDI Perjuangan menyampaikan laporan ke kita,\" jelas Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, Wa dilaporkan atas dugaan tindak pidana setiap  orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjuk untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Hal itu sesuai dengan pasal 45A undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  \"Kita terima laporan ini, saat ini kita masih memeriksa sejumlah saksi, dalam kasus ini kita nanti membutuhkan saksi ahli,\" aku Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan dugaan ujaran kebencian akan di uji terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang ITE waktu yang dibutuhkan pun bisa mencapai satu hingga dua bulan.  “kita masih memeriksa barang bukti serta laporan, karena ini menyangkut uu ite maka perlu waktu lebih untuk menyelesaikannya,” tutup Kasat.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait