ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Calon Legeslatif (Caleg) sementara yang berstatus tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tidak perlu mengundurkan diri sebagai honorer. Hal tersebut berdasarkan pasal 182 huruf K dan pasal 240 ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam UU itu menyebutkan, 1. Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota yang berstatus kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepoisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. 2. Berdasarkan ketentuan angka 1 Bacaleg yang berstatus selain yang disebut secara tegas pada angka 1, tidak wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Roges Mawansyah kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (18/8).
\"Di dalam surat edaran juga tidak diatur tegas terkait honorer yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif harus mengundurkan diri,\" tegasnya.
Roges Mawansyah menambahkan, terkait 4 Caleg sementara yang dilaporkan tersebut, yakni 2 dari PDlP atas nama Marsino dan Rahman, 1 dari PKS atas nama Karno dan 1 dari Partai Garuda bernama Ujang. Keempatnya diduga merupakan pegawai honorer di Pemkab dan di kementerian di Bengkulu Utara.
Menurut Roges, honorer tersebutkan ada yang sudah mengundurkan dan ada juga yang belum. KPU meminta partai politik segara melakukan klarifikasi. \"Pihak partai politik harus melakukan klarifikasi terkait 4 Baceleg ini akan mengundurkan diri apa tidak,\" tutupnya.(cw1)