Ketua DPRD Seluma Husni Thamrin Ditahan Polda Bengkulu

Selasa 28-08-2018,22:55 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

B

engkulu, bengkuluekspress.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Husni Thamrin ditahan penyidik Polda Bengkulu.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (28/8/18). Husni ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.

\"Nama Husni Thamrin ini muncul berdasarkan dari keterangan beberapa saksi saat berlangsungnya persidangan. Sesuai dengan dua alat bukti yang cukup, maka kita langsung menahan Husni Thamrin,\" ungkap Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi, kepada bengkuluekspress.com, Selasa (28/8/18).

Penetapan status tersangka terhadap Husni Thamrin ini, berdasarkan pengembangan atas penyelidikan Tim Reskrimsus Polda Bengkulu terhadap beberapa tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya pada kasus yang sama.

Untuk diketahui, Husni Thamrin yang saat ini berada diujung masa jabatannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Seluma, terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo.

Pekerjaan fisik milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2013. Dengan nilai pekerjaan Rp 1,2 miliyar. Dari hasil audit, pengerjaan proyek jalan tersebut telah merugikan negara sekitar Rp 400 jutaan lebih. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait