BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Heri Nuryanto (40) warga Kandang Mas Kota Bengkulu, mendatangi Polda Bengkulu, kemarin (27/8). Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang dialaminya. Dalam laporannya, korban mengaku satu unit mobil miliknya Dihatsu Ayla, yang dirental dilarikan dan digadaikan terlapor berinsial AH. Mobil itu dilarikan sejak 30 Juli 2018 dan hingga sekarang belum juga dikembalikan.
Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, kejadian tersebut berawal dari terlapor mendatangi korban pada Juli 2018. Terlapor merental mobil milik korban dengan kesepakatan mobil dirental sebulan. Dengan biaya Rp 3,5 juta. Saat itu, korban langsung setuju, lalu memberikan mobil tersebut ke terlapor AH. Setelah masa waktu peminjaman habis, terlapor AH bukannya mengembalikan mobil milik korban, jutru mobil korban digadaikan ke pihak lain.
Korban pun berupaya menghubungi terlapor AH. Terlapor terus menghindar dan tak kunjung mengembalikan mobil itu. Akhirnya, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu, untuk diproses secara hukum.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi) Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Sudarno SSos MH, membenarkan, Polda Bengkulu telah menerima laporan dari korban.
“Ya, laporan dari korban sudah kita terima. Laporan tersebut masih dipelajari oleh tim penyidik dari Reskrimum,” ucap Sudarno. (529)