ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengharapkan agar Badan Pemerintahan Desa (BPD) Gunung Agung segera menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gunung Agung. Mengingat sampai saat ini jabatan Kades Desa Gunung Agung masih kosong karena Kades sebelumnya terlibat kasus pemalsuan tanda tangan.
Karena jabatan kosong tersebut proses pengajuan pencairan dana desa tahap II Desa Gunung Agung belum bisa dilakukan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintah Desa DPMD Bengkulu Utara, Sudarman S.
\"Seharusnya BPD Gunung Agung menunjuk pejabat kades yang baru. Jika BPD tidak bergerak, kita tidak bisa berbuat apa-apa,\" katanya, Senin (27/8).
Sudarman menjelaskan, pemecatan Kades baru bisa dilakukan setelah proses hukum sudah ingkrah dan Kades tidak banding. Setelah Kades diberhentikan, maka akan ada Kades yang baru. Menurut Sudarman, Jika jabatan Kades sebelumnya masih panjang maka akan dilakukan Pilkades Antar Waktu (PAW).
Mekasnisme pemilihan Kades PAW yakni dipilih oleh tokoh masyarakat tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Jika jabatan Kades tinggal satu tahun, maka akan ditunjuk PJs Kades dan akan mengikuti pilkades serentak gelombang berikutnya.
\"Jika jabatan masih panjang, maka akan ditunjuk PAW Kades. Sebaliknya, jika jabatan tinggal sebentar cukup Pjs Kades,\" pungkasnya.(cw1)