CURUP, Bengkulu Ekspress- Badang Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong mulai menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengkata Pemilu pada Senin (27/8) kemarin. Sidang ajudikasi yang dimulai kemarin terkait dengan sengketa atau gugatan yang disampaikan oleh DPD Partai Nasdem Rejang Lebong.
Gugatan yang disampaikan DPD Nasdem ke Bawaslu Rejang Lebong pasca ada dua Bacaleg yang mereka daftarkan ke KPU Rejang Lebong dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Rejang Lebong.Pelaksanaan sidang ajudikasi sendiri, dilaksanakan di kantor Bawaslu Rejang Lebong yang ada di Jalan Basuki Rahmat Kota Curup.
Dalam sidang ajudikasi tersebut, tim pemohon dalam hal ini Partai Nasdem diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon dihadiri langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong Drs Restu S Wibowo bersama dua komisioner lainnya.Sidang yang dipimpin langsung oleh majelis hakim yaitu Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra tersebut dengan agenda pembacaaan permohonan dari pemohon dan mendengarkan jawaban dari termohon.
\"Sebelum adanya sidang ajudikasi ini, kita sudah melakukan upaya mediasi pada Kamis 23 Agustus lalu, namun tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga berlanjut ke sidang ajudikasi yang kita mulai hari ini,\" sampai Dodi saat membuka sidang.
Diungkapkan Dodi, sidang ajudikasi kemarin merupakan salah satu langkah yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa Pemilu.Sementara itu, Kuasa hukum DPD Partai Nasdem Rejang Lebong Ari Kusuma menyampaikan beberapa poin permohonan terkait putusan KPU yang menyatakan dua Bacaleg Nasdem TMS yakni atas nama Edi Iskandar dan Abu Bakar, dimana keduanya tercatat pernah menjadi mantan terpidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Ari menyampaikan permintaan kliennya agar Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong menghapuskan keputusan KPU Rejang Lebong yang menyatakan dua Bacaleg Nasdem untuk DPRD Rejang Lebong yang TMS dan tidak memasukkan keduanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
\"Kami berharap dalam perkara ini Bawaslu memberian keputusan seadil-adilnya,\" harap Ari
Disisi lain, dalam jawabannya, Ketua KPU Rejang Lebong, Drs Restu S Wibowo menyatakan bahwa keputasan KPU Rejang Lebong yang menyatakan kedua Bacaleg Nasdem tersebut TMS dan tidak dimasukkan dalam DCS sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.Dimana menurut Restu dalam menetapkan prihal tersebut, KPU Rejang Lebong mengacu pada Peraturan KPU RI nomor 20 tahun 2017. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa dalam proses pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu serentak tahun 2019 Parpol tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, kejahatan terhadapa anak dan terpidana bandar Narkoba.
Sementara itu, setelah disampaikannya permohonan dari pemohon dan jawaban termohon, sidang ajudikasi kemarin ditunda atau diskor oleh majelis hakim. Kemudian sidang ajudikasi akan dilanjutkan pada hari ini.(251)