Ketua DPRD Seluma Cs Tersangka

Sabtu 02-02-2013,12:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Seluma Bengkulu, Zaryana Rait, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2014. Ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (1/2).

\"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012, KPK sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan R, Ketua DPRD Seluma sebagai tersangka,\" tutur Johan.

Selain Rait, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Jonaidi Syahri dan Muchlis Thohir. Keduanya adalah Wakil Ketua DPRD Seluma. Ditambah satu anggota DPRD Seluma yaitu Pirin Wibisono.

Penyidik, kata Johan, telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas keempat tersangka berdasarkan pengembangan kasus terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan Bupati Seluma periode 2009-2012.

\"Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana,\" sambung Johan.

Pada kasus ini, mantan Bupati Seluma Murman Effendi, telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Murman dinilai telah bersalah telah melakukan tindak penyuapan terhadap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014.

Suap dilakukan agar 27 anggota dewan tersebut memproses dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010 serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011.

Murman diduga menyuap 27 anggota DPRD Seluma dengan memberi uang berupa cek BCA senilai Rp100 juta kepada masing-masing anggota dewan dan juga uang tunai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta perorang.

Belum Tahu Sementara itu Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait mengutarakan dirinya baru mengetahui kabar tersebut media.  Ia juga belum pernah menjalani pemeriksaan sekalipun, kecuali sebagai saksi atas tersangkanya mantan Bupati Seluma Murman Effendi.

“Kenapa saya tak diberi kabar jika ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini pemberitahuan tertulis dan lisan belum ada,” terangnya. Sedangkan 3 tersangka Jonaidi Syahri, MuchlisThohir, dan  Pirin Wibisono. Belum berhasil dikonfirmasi. Namun tambah Zaryana, pihaknya akan tetap bersikap koperatif selaku warga negara yang patuh terhadap hukum yang ada.

“Saya akan menunggu surat pemberitahuan terlebih dahulu dari KPK. Meskipun untuk saat ini saya akan tetap bersikap koperatif,”terangnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait