TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten Seluma masih menunggu keputusan dan surat edaran dari pemerintah pusat atas cuti bersama. Cuti bersama itu ditetapkan pemerintah menyusul peringatan hari Kenaikan Yesus Kristus yang jatuh, Kamis 17 Mei mendatang. \"Kita sampai sekarang belum menerima surat edaran secara resmi dari pusat\"kata Plt Bupati Seluma, Bundra Jaya SH. Jika surat resmi itu belum dikirim ke daerah, maka cuti bersama itu dihapuskan. Ini artinya PNS seluma tetap masuk pada Jum\'at 18 Mei mendatang. Keesokan harinya dilanjutkan liburan karena Pemkab seluma memberlakukan lima hari kerja. Namun jika 18 Mei dinyatakan cuti bersama maka PNS akan melakukan aktivitasnya kinerjanya kembali Senin ( 21/5) atau akan libur selama empat hari kedepan. (247)
Cuti Bersama, PNS Libur 4 hari
Selasa 15-05-2012,15:09 WIB
Editor : redaksi
Kategori :