Sekretaris Daerah Kabupaten RL, Drs Sudirman kepada wartawan Jum\'at (1/02) mengakui usulan pemberhentian (alm) Selamet Diyono tersebut. “Benar, bupati memang sudah melayangkan surat permintaan pemberhentian secara terhormat Wakil Bupati kepada DPRD RL,” ujar Sudirman.
Hal itu, lanjut Sudirman, sesuai dengan PP nomor 6 tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi PP nomor 49 tahun 2008 pasal 31. “Sebelum dilakukan pergantian posisi wakil bupati, harus dijalankan mekanisme pemberhentian Wabup, karena kondisinya Wabup yang meninggal, maka sifatnya pemberhentian secara terhormat,” ujar Sudirman.
Hanya saja, lanjut Sudirman, hingga saat ini Bupati RL belum mengajukan nama-nama calon yang bakal mengisi posisi tersebut. “Pengajuan nama bakal calon Wabup itu merupakan kewenangan penuh dari bupati selaku kepala daerah terpilih melalui jalur independen,” ujar Sudirman.
Serupa disampaikan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD RL, Edi Prawisnu SH. Dirinya menegaskan Badan Musyawarah DPRD RL juga telah menetapkan jadwal sidang paripurna pemberhentian wakil bupati pada 12 Februari mendatang. “Benar, tetapi kalau pengajuan nama bakal calon belum diajukan oleh bupati,” ujar Edi. (999)