Jumlah DPT 207.070

Kamis 23-08-2018,15:45 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Banyak Warga Tak Miliki Data Kependudukan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2019, Selasa (21/8).

Pada rapat pleno yang melibatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bengkulu Utara tersebut ditetapkan jumlah DPT Pilkada 2019 di Kabupaten Bengkulu Utara  sebanyak 207.070 dengan rincian 105.614 laki-laki dan 101.456 perempuan tersebar di 19 Kecamatan (lihat grafis). Untuk diketahui, jumlah DPSsaat pleno 15 Juni lalu sebanyak 208.893.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah memberikan penjelasan terkait beberapa penyebab masyarakat tidak memenuhi syarat kedalam DPT. Yang pertama masyarakat tidak memenuhi syarat kependudukan, tidak memiliki NIK atau KK. Kemudian ada masyarakat yang sudah lama berdomisili di Kabupaten Bengkulu Utara tidak memiliki KTP Bengkulu Utara tetapi tidak mengurus kepindahan kependudukan ke Bengkulu Utara.

\"Ada beberapa hal yang membuat pemilih tidak memenuhi syarat masuk ke DPT, tidak memiliki NIK atau KK. Ada juga pemilih sudah tinggal lama di Bengkulu Utara tetapi tidak mengurus pindah kependudukan,\" jelas Roges.

Beberapa pemilih yang masih memiliki KTP Lebong tetapi masih tinggal di Kabupaten Bengkulu Utara sudah dihimbau untuk melakukan pindah kependudukan jika ingin memberikan hak pilih pada Pilkada nanti. Bahkan ada warga di Kecamatan Kerkap dan Tanjung Agung Palik sama sekali tidak memiliki data kependudukan.

Warga tersebut umumnya tidak peduli dengan data kependudukan, tidak heran jika mereka tidak ingin mengurus data kependuduk. Warga tersebut masih bisa memberikan hak pilihnya meski KPU sudah menetapkan DPT dengan syarat mereka mengurus data kependudukan. Jika sudah mengurus data kependudukan, warga tersebut akan dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Khusus.

\"Warga yang tidak memiliki data kependudukan tetap bisa memilih jika nantinya mereka punya KTP. Akan dimasukkan kedalam daftar pemilih khusus,\" pungkas Roges.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait