Rugikan Negara Rp 370 Juta

Senin 20-08-2018,13:42 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Pembangunan Jembatan Air Tik Teleu

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya kerugian negara (KN) sebesar Rp 370 juta lebih, atas dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas.

Kapolres Lebong AKBP Andree ghama Putra SH Sik, mengatakan, beberapa hari yang lalu pihaknya telah menerima hasil laporan dari pihak BPKP. Hal tersebut karena sebelumnya pihak BPKP diminta untuk melakukan pemeriksaan KN terhadap jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas.

“Kerugian negara dari hasil pemeriksaan KN sebesar Rp 370 juta sekian,” jelasnya, kemarin (19/8).

Untuk tersangka sendiri pihaknya belum bisa menyampaikan siapa dan berapa orang dalam dugaan kasus korupsi jembatan Air Tik Teleu Kecamatan Lebong Atas, dimana pihaknya saat ini masih dalam proses tahapan penyidikan yaitu melakukan gelar perkara terlebih dahulu. “Semuanya masih dalam proses, nanti setelah ditetapkan akan kita sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas, merupakan proyek dari Dinas PU Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang lalu.

Dimana dalam pengerjaannya menelan biaya sebesar Rp 2,3 miliar, yang dikerjakan oleh kontraktor CV Benny Putra. Akan tetapi penyidik Polres Lebong mencium adanya dugaan korupsi, sehingga dilakukanlah pendalaman. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait