DPS 111.287 Orang

Rabu 15-08-2018,10:50 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang terus memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2019 di Kabupaten Kepahiang. Saat ini DPS berjumlah sebanyak 111.287 orang, yang terdiri dari 57.2013 laki-laki dan 54.074 pemilih perempuan tersebar di delapan kecamatan.

Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, saat ini jajaranya di tingkat PPS dan PPK tengah melaksanakan pleno DPS HP. Kemudian diajukan ke KPU untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). \"Hari ini dan besok PPK itu pleno untuk DPS HP, nanti penetapan DPT ada di tingkat kabupaten,\" tutur Mirzan, kemarin (14/8).

Menurutnya, langkah-langkah kongkrit untuk mengakomodir seluruh warga masyarakat di Kabupaten Kepahiang agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pilpres tanggal 17 April 2019 mendatang terus dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara. \"Kita juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, ormas dan Bawaslu agar dapat saling aktif dalam melaporkan informasi mengenai keberadaan warga. Ini ruang untuk mengakomodir masyarakat menggunakan hak suaranya sudah sangat terbuka,\" terangnya. Ia menjelaskan, jika penyelenggara mengajak agar masyarakat di seluruh pelosok Kepahiang supaya bisa aktif menyampaikan informasi. Baik mengenai keberadaan warga yang belum masuk dalam data pemilih, supaya dapat diproses oleh penyelenggara untuk masuk dalam DPT nantinya.

\"Sosialisasi terus menerus kita lakukan, baik ditingkat desa hingga kekabupaten. Upaya maksimal kita terus lakukan agar masyarakat dapat terakomodir dalam DPT nantinya,\" katanya.

Menurutnya, untuk warga pendatang atau petani musiman yang biasanya ramai ditalang-talang atau pedesaan saat musim panen kopi berlangsung tetap dapat menggunakan hak suaranya. Terlebih warga yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Kabupaten Kepahiang.

\"Atau bagi yang belum ada KK dan KTP Kepahiang, saya sarannya agar dapat mengecek data diri mereka di daerah asal. Jika sudah terdaftar maka minta surat pindah tempat coblos, jadi warga bersangkutan nantinya dapat menggunakan hak suaranya di sini (Kepahiang, red),\" tutup Mirzan. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait