JPU Siap Lawan PK Murman

Selasa 14-08-2018,10:19 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma selaku termohon dalam kasus gugatan mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi menyatakan, siap melawan Murman yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

Menurut JPU, seluruh alasan terpidana atau pemohon Murman mengajukan PK terkait dengan putusan mejalis hakim Mahkamah Agung (MA) tidak dapat diterima. Karena, alasan yang diajukan dalam PK tersebut tidak masuk dasar permohonan PK sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHAPidana.

Diungkapkan JPU Alman Noveri SH, berdasarkan alasan tersebut, selaku termohon JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, membuat berita acara pendapat kepada ketua MA RI yang menyatakan pertama, permintaan PK tidak memenuhi alasan yang ditentukan sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Kedua, supaya MA menyatakan menolak permintaan PK atau permintaan PK tidak dapat diterima.

“Hal ini pendapat dari kita jaksa pada Kejari Seluma, dan Kejati Bengkulu. Kita harap majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, bisa membuat kesimpulan, dan menyampaikan ke MA. Kalau pendapat dari kita, permohonan PK dari pemohon tidak memenuhi alasan sebagaimana dalam Pasal 263, kita tunggu saja kesimpulan dari hakim agung MA RI yang disampaikan melalui hakim PN Tipikor Bengkulu nantinya,” ucap Alman Noveri SH kepada Bengkulu Ekspress, Senin (13/8).

Untuk diketahui, pemohon PK dalam permohonannya mengadili, menerima atau mengabulkan permohonan PK dari teripidana atau pemohon Murman Effendi. Menyatakan, putusan MA RI Nomor 379.K/PID.SUS/2016 tertanggal 15 Desember 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu Nomor 30/PID.SUS.TPK/2015 PN Bkl tanggal 12 Agustus 2015 tidak dapat dipertahankan lagi haruslah dibatalkan.

Dan mengadili sendiri, dakwaan JPU Nomor: reg.perkara PDS 03/TAIS/03/2015 tanggal 16 Maret 2015 atas nama terdakwa Murman Effendi batal demi hukum. Menyatakn putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan negeri Bengkulu dengan Nomor 30/PID.SUS.TPK.2015/PN.Bgl. tanggal 12 Agustus 2015 dapat diterima dan dikuatkan. Memerintahkan segera membebaskan terpidana atau pemohon PK dari tahanan.

Sebagai ingatan, kasus ini bermula sejak tahun 2015 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut Murman Efendi dengan tuntuan penjara 7 tahun. Oleh majelis hakim PN Tipikor Bengkulu, yang diketuai Siti Insiroh dan hakim anggota Jonner Purba dan Toton memberikan hukuman bebas terhadap Murman Efendi.

Lantas JPU langsung mengajukan PK ke MA terkait dengan vonis bebas oleh majelis hakim tersebut. Oleh MA membatalkan putusan PN Bengkulu, dan memvonis Murman Efendi dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 500 Juta. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait