Jangan Sampai Hilang, Sekarang Tupperware Bisa Digadaikan

Senin 13-08-2018,14:47 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Beberapa hari terakhir ini, beredar informasi soal Pegadaian yang menerima gadai produk Tupperware viral di media sosial. Tak sedikit masyarakat Bengkulu yang bertanya-tanya soal kebenaran informasi mengenai gadai Tupperware ini.

Untuk mengetahui langsung kebenaran informasi tersebut, bengkuluekspress.com langsung

mengkonfirmasi informasi ini kepada Kepala PT Pegadaian Cabang Bengkulu, Yan Irawan, Senin (13/8/18).

Kepada bengkuluekspress.com, dia membenarkan berlakunya program gadai produk Tupperware ini dan sudah berlaku sejak minggu lalu di Bengkulu. Dikatakannya, program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya Kota Bengkulu yang membutuhkan dana cepat.

\"Program ini sementara hanya berlaku di kantor cabang Bengkulu, seperti kantor Pegadaian cabang Pasar Minggu, Rawa Makmur dan Sawah Lebar. Maksimal pinjaman dari gadai produk Tupperware ini senilai Rp 500 ribu,\" terangnya.

PT Pegadaian Cabang Bengkulu, kata Yan, juga telah melakukan sosialisasi soal program ini dan dibenarkan kabar tersebut bukan hoax.

Namun, kata dia, ada beberapa outlet yang belum melakukan program ini. Karena masih ada kendala teknis. Terutama soal tempat penyimpanan barang. Yan menjelaskan, produk Tupperware dipilih karena dianggap mempunyai nilai ekonomis yang lumayan dan terbuat dari bahan yang kuat.

Selain itu, banyak rumah tangga yang menggunakan produk ini karena memang sudah terkenal memiliki jaminan mutu. Program gadai Tupperware masuk dalam program gadai prima dengan maksimal uang gadai yang bisa diterima adalah Rp 500 ribu. Gadai prima dengan bunga 0%. Kalau mau lebih dari itu bisa menggunakan produk gadai yang lain.

\"Tupperware yang dapat digadaikan harus dalam kondisi baik dan lengkap, bisa baru atau second.\" ujar Yan.

Persyaratan gadai Tupperware ini cukup mudah. Cukup dengan datang membawa produk Tupperware yang mau digadaikan ke kantor cabang Pegadaian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penentuan besarnya uang gadai disesuaikan dengan harga pasar dan harga produk yang digadaikan. Jadi nantinya ada harga pasar yang ditentukan oleh pihak Pegadaian dengan patokan katalog dan harga second produk Tupperware.

Sementara itu, untuk waktu gadai ditetapkan selama 4 bulan dan bisa diperpanjang. Setelah waktu maksimal yang diberikan tidak ada perpanjangan, maka dilakukan lelang terbuka terhadap produk Tupperware yang digadaikan. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait