Raffi Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat 01-02-2013,19:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Pasal yang disangkakan kepada Raffi Ahmad ternyata cukup berat. Akibat melanggar pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini disangkakan kepada Raffi karena terbukti menjadi pemakai dan pemilik 14 butir kapsul Metylon dan 2 lenting ganja. Kapsul Metylon, sebagaimana disejelaskan UU 35 tahun 2009 tergolong sebagai narkoba golongan 1. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimum 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pelaku juga akan dikenakan dengan denda Rp 1 milyar. \"Pasal 111 atau pasal 112 UU 35 Tahun 2009 berbunyi: memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar,\" kata Kepala Humas BNN Sumirat di BNN, Cawang, Jaktim, Jumat (1/2). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Raffi Ahmad langsung ditahan di Tahanan BNN Cawang Jakarta Timur. \"Bagi saudara R telah diterbitkan surat penahanan selama 20 hari terhitung sejka hari ini, ditahan di rutan BNN Cawang Jaktim,\" terangnya. (abu/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait