Grab Ditutup Sementara

Sabtu 11-08-2018,15:58 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Setelah selesai hearing dengan sopir angkot, para sopir Grab juga bergantian menggelar hearing dengan Dishub Provinsi Bengkulu. Para Grab juga menegaskan bahwa beroperasinya Grab sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Namun demikian, sampai saat ini, para angkutan Grab belum terdaftar di koperasi maupun badan hukum. Atas hal itu, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Ir Budi Djatmiko meminta untuk menghentikan sementara aplikasi Grab di Provinsi Bengkulu.

\"Kita minta hentikan dulu aplikasinya. Sampai angkutan Grab bergabung dalam badan hukum maupun koperasi,\" ujar Budi.

Berhentinya operasi Grab itu dimulai pada kemarin (10/8/2018). Menurut Budi, aplikasi itu bisa diaktifkan kembali ketika semua angkutan Grab telah bergabung dalam badan hukum maupun koperasi.

\"Kalau Senin besok atau Selasa sudah selesai izinnya, aplikasinya bisa di online kan lagi,\" terangnya.

Menurut Budi, sampai saat ini, angkutan Grab yang terdaftar itu hanya ada sebanyak 40 angkutan. Jika lebih dari 40 angkutan itu, maka dipastikan ilegal. Atas tuntutan sopir angkot menghentikan selamanya, Budi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan. Sebab, aturan hadirnya angkutan online itu sudah diatur dalam Kemhub.

\"Kalau Permen tidak bisa ditutup. Tapi tetap, harus penuhi aturan yang sudah ditetapkan,\" tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Grab, Yayan Bastian menegaskan pihaknya sudah mengajukan pendaftaran ke Dinas Perizinan, terkait badan hukum. Untuk bergabung di koperasi, sampai saat ini, menurut Yayan, koperasi itu belum pernah dibentuk oleh pemerintah.

\"Kalau untuk koperasi itu hanya bisa terbatas, tidak bisa melakukan MoU dengan jangka panjang. Karena memang itu belum ada,\" ujar Yayan.

Yayan menegaskan, Grab tetap akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pihaknya juga akan mengikuti untuk menghentikan sementara aplikasi Grab itu sebelum terdaftar di badan hukum. \"Sepakat kita untuk offline sementara dan kita tetap akan mendata teman-teman kita,\" tandasnya. (151)

Baca Juga: Angkot VS Grab \"Panas\"
Tags :
Kategori :

Terkait