BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menetapkan 621 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi yang telah Memenuhi Syarat (MS). Meski telah MS, namun demikian posisi tersebut belum aman. Sebab, KPU masih akan melakukan pemeriksaan kembali jika nantinya masih ditemukan bacaleg yang menyembunyikan statusnya sebagai mantan narapidana (eks napi) kepada publik.
Jika ketahuan, maka dipastikan bacaleg tersebut akan langsung dilakukan pencoretan atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM mengatakan, bacaleg yang pernah menjadi eks napi harus terbuka kepada publik. Caranya dengan menyampaikan pengumuman kepada publik melalui media, terkait perkara yang menjatuhkan sanksi pidana kepada bacaleg tersebut.
\"Setelah kita periksa dan ada putusan salinan pidananya kita temukan, maka langsung kita coret bacalegnya. Jadi jangan ada yang menyembunyikan status itu kepada publik,\" terang Irwan kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (9/8).
Dari hasil verifikasi perbaikan bacaleg, KPU memang menemukan bacaleg berstatus eks napi. Status eks napi itu diluar, pidana khusus seperti korupsi, narkoba serta kejahatan seksual dan anak. Menurut Irwan, bacaleg yang pernah menjadi eks napi rata-rata sudah mengumumkan di media terkait status eks napi tersebut. \"Ada yang kita temukan dan sudah berikan pengumuman lewat media,\" tambahnya.
Untuk benar-benar memastikan tidak ada lagi, eks napi menyembunyikan statusnya, KPU meminta masyarakat untuk memberikan laporan yang dimulai pada tanggal 12 sampai 21 Agustus mendatang. Laporan yang dilakukan, bisa dengan cara online maupun dengan mendatangi langsung ke KPU Provinsi. Laporan itu harus disertakan bukti, sehingga ketika memang benar terbukti, maka bacaleg yang bersangkutan bisa dilakukan penindakan.
\"Dilaporan nanti bisa kita lihat kalau ada yang menyembunyikan statusnya. Terbukti ya kita coret,\" tegas Irwan.
Tidak hanya soal status bacaleg, terkait syarat administasi bacaleg, sampai saat ini semua telah lengkap. Baik itu soal ijaza, surat keterangan sehat, SKCK dan lainnya, telah dilengkapi. \"Soal syarat administrasi tidak ada kendala, semua lengkap dan kita masih melanjutkan ke tahap berikutnya,\" pungkas Irwan. (151)