ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu Utara (BU) mendapatkan laporan dugaan pencemaran nama baik dari Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kota Arga Makmur, Iw, Selasa (7/8). Kapolres Bengkulu, AKBP Arifaldi Wiranegara SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri SIK mengatakan, yang dilaporkan Iw atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu media online yang ada di Bengkulu Utara. Media online tersebut diduga menyebutkan bahwa Iw telah melakukan pelecehan seksual. Ada juga dugaan, media tersebut tidak mewawancarai Iw untuk mengkonfirmasi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iw.
\"Hari ini, Iw mendatangi Polres Bengkulu memberikan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang dilaporkan itu salah satu media online di Bengkulu Utara, yang mengatakan bahwa Iw telah melakukan pelecehan seksual,\" jelas Kasat Reskrim.
Terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Iw, Sat Reskrim Polres Bengkulu masih menunggu laporan dari terlapor. Karena sebelumnya, korban didampingi kuasa hukumnya sempat konsultasi danpihak Sat Reskrim lantas merekomendasikan agar melaporkan kasus tersebut secara tertulis.
\"Katanya mau melapor secara tertulis, tapi sekarang belum ada laporan itu masuk. Jika memang ada laporannya, tentu kita proses secara profesional,\" imbuh Kasat Reskrim.Selain itu, Polres juga masih melakukan penelitian dan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian handphone yang dilaporkan Iw. Terlapor sudah dimintai keterangan untuk selanjutnya akan dilengkapi lagi dengan memanggil saksi lainnya.
\"Laporan pencurian itu masih dalam proses, kemarin kita periksa terlapor. Untuk selanjutnya kita masih lengkapi untuk saksi lainnya,\" pungkas Kasat Reskrim.(167)