Hoax BPJS, RS Bengkulu Angkat Bicara

Selasa 07-08-2018,12:00 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Pihak RS Bengkulu Angkat Bicara

Bengkulu,Bengkuluekspress.com- Dengan Terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan beberapa waktu lalu yang mengatur penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, banyak informasi keliru yang beredar di masyarakat, terutama informasi tentang BPJS Kesehatan tidak menjamin lagi pelayanan rehabilitasi medik, persalinan bayi sehat dan operasi katarak, tentunya hal ini menjadi perhatian beberapa pihak direktur Rumah sakit di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan dari Direktur RS Rafflesia Bengkulu yang juga merupakan Ketua Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) Provinsi Bengkulu, dr. Abdi Setia Kesuma.

Abdi mengungkapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam Program JKN-KIS, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 3 tahun 2018 tetang penjaminan Pelayanan Persalinan dengan bayi lahir sehat dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan nomor 5 tahun 2018 tentang jaminan pelayanan Rehabilitasi medik telah sesuai dengan ketentuan. \"Peraturan tersebut mengatur tentang efektifitas pelayanan yang memang menjadi kewenangan BPJS kesehatan dan tidak mengatur ranah teknis medis,\" terangnya saat diwawancarai Bengkuluekspress.com di ruang kerjannya Senin (6/8).

Ia mengatakan, terkait peraturan tersebut, sehingga tidak benar issue yang berkembang di masyarakat bahwa Perdirjampelkes tersebut menyebutkan bahwa persalinan, pelayanan katarak, dan fisioterapi tidak dijamin.

Selain Zulki Maulub Ritonga, Sp. An selaku kepala RSUD dr. M. Yunus menegaskan tidak ada pelayanan persalinan, Operasi Katarak dan rehabilitasi medik yang dihentikan dengan terbitnya Dirjampelkes tersebut. Aturan yang diterbitkan hanya mengatur tentang ranah administrasi dan tidak mengatur tentang teknis medis.

“Kami telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sejak awal terbentuknya, bahkan dari sebelumnya BPJS Kesehatan masih sebagai PT ASKES (Persero). Sampai dengan ini dapat saya sampaikan belum ada pelayanan yang berubah di RSUD dr. M Yunus,\"tukasnya.

Rumah sakit kami masih tetap dengan komitmen yang sama, yaitu memberikan pelayanan sesuai dengan kelengkapan sarana dan SDM kami. Satu hal yang saya garis bawahi adalah, sebagai pelayan kami melaksanakan seluruh kebijakan yang ada baik itu dari Kementrian Kesehatan, PERSI, dan juga Komite Akreditasi. Pada prinsipnya kualitas mutu pelayanan pada pasien menjadi target utama kami. Zulki yang juga merupakan Ketua PERSI menyampaikan terkait dengan keluarnya ketiga Perdirjampelkes ini.

“kami tetap memberikan Pelayanan Kesehatan kepada pasien, baik itu mengenai pelayanan pasien katarak, pelayanan persalinan dan juga rehabilitasi medik atau fisioterapi, tanpa mengurangi mutu pelayanan yang ada. Kepada masyarakat dapat kami sampaikan, tidak perlu khawatir, silakan datang ke tempat pelayanan kesehatan / unit terkait baik itu rumah sakit dan yang lainnya,\" terangnya.

Karena ketiga Perdirjampelkes ini tidak ada yang membatasi ataupun yang menghentikan pelayanan, untuk semua lini pelayanan semua berjalan. Pemberi pelayanan akan tetap memberikan pelayanan kesehatan baik itu pelayanan katarak, persalinan, dan rehabilitasi medik dengan tetap mengedepankan mutu layanan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Medik BPJS Kes Provinsi, dr H Zaini Dahlan, SpPD-FINASIM saat ditemui di Rumah Sakit Tiara Sella Bengkulu menjelaskan bahwa informasi yang mengatakan BPJS Kesehatan tidak lagi menjamin rehabilitasi medik, persalinan bayi sehat dan operasi katarak melalui regulasi terbarunya adalah tidak benar.

Peraturan yang baru diterbitkan oleh BPJS Kesehatan tersebut sudah sesuai koridor kewenangannya dan tidak masuk terlalu jauh ke dalam urusan teknis medis. Ketika ditanya tentang tanggapannya terhadap perdirjampelkes BPJS kesehatan yang akhir akhir ini menjadi sorotan banyak pihak.

Zaini menyatakan bahwa sesungguhnya aturan tersebut hanya terkait masalah administratif manajerial saja. Dan itu memang sudah sesuai dengan kewenangan dari BPJS kesehatan.

“Saya telah membaca detil, dan disitu tidak ada hal hal yang mengatur terlalu jauh tentang kewenangan teknis medis,\" tukasnya.

Misalnya Seperti pada PerDirJamPelkes nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak dalam Program JKN-KIS. Mengenai pengaturan kondisi prioritas yg dapat dilakukan dioperasi phaco, Zaini mengatakan ini sudah sesuai koridor. Dan sesuai dengan tuntutan Undang Undang bahwa BPJS Kesehatan harus melaksanakan tugasnya sesuai manajemen kendali mutu dan kendali biaya. Dan aturan ini sesungguhnya dibuat dalam koridor.

\" Untuk itu, masyarakat jangan terlalu mudah mengkonsumsi informasi yang belum jelas yang beredar,\" tutupnya. (HBN)

Tags :
Kategori :

Terkait