\"Terhitung hari ini sampai seterusnya, absen sidik jari sudah kita berlakukan,\" ujar Sekdakab H. Dharmawan Yakoeb, kemarin. Sebelumnya, seluruh PNS sudah mendaftarkan sidik jarinya masing - masing. Untuk jadwal masuk dan keluar absen sidik jari itu, dimulai dari absen pagi, sekitar pukul 06.00 WIB sampai pukul 07.45 WIB setiap harinya. Sedangkan, untuk absen pulang atau sore, dilakukan dari sekitar pukul 15.45 sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Dharmawan Yakoeb mengharapkan, seluruh PNS absen sesuai dengan jam masuk ke kantor. Pelaksanaan absen sidik jari ini terus dipantau nantinya. Hal itu, bertujuan menerapkan displin bagi seluruh PNS tanpa terkecuali.
Untuk saat ini belum ada sanksi yang diberikan jika ada PNS yang terlambat. Karena masih dalam tahap uji coba atau toleransi. Namun, jika tahap uji coba selesai, maka PNS yang tidak absen dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. \" Jika habis tahap sosialisasi, jika masih ada PNS yang tidak datang tanpa keterangan, kita berlakukan sanksi tegas,\" katanya. (111)