Sekdes & Ketua BPD Diperiksa

Selasa 07-08-2018,10:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Penyidik Tipikor Polres Kaur terus memproses penyelidikan dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Wayhawang Kecamatan Maje. Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Kades setempat, Senin kemarin (6/8) giliran Sekdes yakni Hengki (32) bersama Ketua BPD Wayhawang, Ersan (45) juga ikut dimintai keterangan penyidik.

“Pemeriksaan ini masih seputar keterangan kepada saksi, saat ini belum ada tersangkanya,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kaisar Ariyadi Pradesa SIK, kemarin (6/8).

Dikatakan Kasat, dalam pengusutan DD Desa Wayhawang ini, sudah beberapa saksi yang dimintai keterangan. Untuk sementara penyidik menduga ada indikasi kerugian negara dari pekerjaan fisik ditahun 2017 yang lalu. Meski demikian, penyidik mengakui pekerjaan 2017 dengan kegiatan fisik pembukaan badan jalan saat ini sudah selesai, hanya saja diduga kuat nilai yang tertuang dalam laporan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan uang yang dibelanjakan secara riil.

“Kita juga akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan, misalnya tempat membeli material dan juga beberapa saksi termasuk dari pengawasan BPD sendiri,”terangnya. Sebagaimana diketahui, DD Wayhawang yang dilontarkan dengan pagu dana di atas Rp 700 juta itu, sebagian besar untuk kegiatan fisik, meski beberapa diantaranya ada juga yang diperuntukan untuk kegiatan non fisik. Namun guna memastikan nominal kerugian itu, penyidik dalam waktu dekat akan meminta pihak inspektorat untuk melakukan penghitungan ulang serta tak menutup kemungkinan akan meminta pihak berkompeten lain untuk turut serta melakukan penghitungan kerugian negara.

“Untuk kerugian negaranya belum kita hitung, saat ini kita masih melakukan pemeriksan kepada sejumlah saksi terlebih dahulu, mudah mudahan 2018 ini pemeriksaannya tuntas,” tandasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait