TAP, Bengkulu Ekspress - Jembatan beli darurat dengan landasan kayu yang ada di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) kondisinya sudah mulai rusak. Mencegah kerusakan semakin parah pada jembatan yang menghubungkan Kota Arga Makmur dengan Bengkulu tersebut, warga atau pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu yang terpasang di jembatan tersebut. Rambu yang dimaksud adalah, maksimal beban jembatan adalah 4 ton.
Artinya kendaraan roda enam atau lebih yang membawa muatan dilarang melintas. Jika ada pengguna jalan melanggar, Polsek Air Besi bakal menindak tegas pelanggar tersebut. Himbauan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Arifaldi Wiranegara SH SIK melalui Kaposek Air Besi, Iptu Nanuk Irawan.
\"Jembatan tersebut kondisinya saat ini kurang baik, jika ada kendaraan melintas dengan berat lebih dari 4 ton akan kami tindak tegas,\" jelas Kapolsek, Senin (6/8).
Tindakan tegas yang diberikan sesuai undang-undang lalu lintas. Kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas bakal ditahan berikut surat-surat kendaraan. Kapolsek meminta kerja sama dengan warga sekitar yang kerap bergantian mengatur arus lalu lintas di jembatan tersebut.
Jika ada mobil bertonase diatas 4 ton jangan diperbolehkan melintas. Jika tetap memaksa melintas langsung hubungi bhabinkamtibmas setempat atau langsung laporkan ke Polsek Air Besi. Kendaraan roda enam boleh melintas jika tidak membawa muatan.
\"Laporkan kepada kami jika ada kendaraan melebihi 4 ton memaksa melintas,\" pungkas Kapolsek.
Jembatan Desa Tanjung Agung amblas sekitar bulan April lalu. Kemacetan panjang kerap terjadi dijembatan yang hanya bisa dilalui satu kendaraan roda empat dari satu arah tersebut. Sebelum jembatan beli darurat dibangun, kendaraan yang menuju Kota Arga Makmur atau Kabupaten Lebong harus melalui jalur Lais atau jalur Lubuk Durian yang memakan waktu tempuh cukup jauh. Rencanannya jembatan permanen akan dibangun tahun 2019 nanti.(167)