\"Kalaupun dikembalikan ke provinsi tidak ada masalah. Kita akan ikuti peraturan yang ada. Tapi, sementara ini untuk kepastian pastinya, belum ada,\" terang Mukhlisudin.
Dilanjutkannya, kuota CJH kabupaten BU setiap tahunnya, hingga kini hanya mendapatkan 288 orang. Sehingga kalaupun dikembalikan ke provinsi maka kuota yang sudah ada akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Karena hal tersebut menurutnya, dalam dilakukan sekaligus menjadi kebaikan bagi jamaah untuk dapat saling mengenal dengan jamaah lainnya.
Sementara itu, dijelaskan Mukhlisudin lagi, keputusan soal dikembalikan ke provinsi atau tidak, hal itu tak bisa diganggu gugat lagi bilaman sudah ada kebijakan yang resmi. Sedangkan terkait, keberangaktan CJH masih seperti selama ini, yakni menunggu giliran melalui waiting list secara on line. (117)