KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Meskipun batas akhir yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti temuan BPK pelunasan tuntutan ganti rugi (TGR) 28 Juni lalu. Hanya saja hingga saat ini masih ada beberapa rekanan yang belum melunasinya.
“ Masih ada beberapa rekanan lagi yang belum melunasi TGR,” kata pelaksana tugas (plt) Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Asih Kadarinah MPd.
Asih mengatakan, rekanan tersebut ada di dinas PUPR, ada juga di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah (RSUDHD). Dengan kondisi tersebut, dirinya akan berkoordinasi dengan pihak BPK untuk menindaklanjuti rekanan ini.
“ September atau Oktober nanti kami akan koordinasikan dengan BPK untuk menentukan langkah apa yang akan diambil,” ujarnya.
Sebab, dari hasil koordinasi tersebut, akan diketahui apa yang akan direkomendasikan BPK, apakah tetap meminta pihak rekanan melunasi TGR nya atau segera melaporkannya ke aparat penegak hukum, agar rekanan tersebut diproses hukum.
Selain itu juga, sambung Asih, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Plt Sekkab Bengkulu Selatan, sebab Plt Sekkab Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP selaku ketua tim majelis pertimbangan sidang Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR).“ Kita tetap meminta TGR dilunasi pihak rekanan, namun jika tidak tentu ada upaya kita hingga ke proses hukum,”terang Asih.
Plt Sekkab Bengkulu Selatan, Drs Yulian Fauzi MAP mengatakan sejauh ini para kepala 11 organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Setkab Bengkulu Selatan, Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, Dinas PUPR, BPKAD, Perkim, DPPKB P3A, Dinkes, RSUDHD, Distan, Dinas Dikbud dan Kantor Camat sudah bekerja maksimal.
Hal ini terlihat dari hasil 60 hari menindaklanjuti temuan BPK.“ Hasil tindaklanjuti kepala 11 OPD sudah bagus, hanya sebagian kecil lagi yang belum tuntas,” ujarnya.Khusus yang belum tuntas ini, dirinya meminta inspektorat Bengkulu Selatan terus menindaklanjutinya dengan menyurati kepala OPD serta rekanan tersebut kembali.
Sehingga jika nanti ternyata pihak rekannya benar-benar tidak mau melunasinya. Barulah dilakukan upaya hukum.“ Kita upayakan lagi agar TGR dilunasi, namun jika rekanan tidak mau melunasinya lagi, tentu nanti kita akan mintakan aparat penegak hukum memprosesnya,” demikian Yulian. (369)