Penderita Gangguan Jiwa Dirujuk

Kamis 02-08-2018,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

MUKOMUKO,Bengkulu Ekspress – Satu lagi warga mengalami ganguan jiwa di rujuk Pemkab Mukomuko ke RSKJ Bengkulu. Kali ini atas nama Devi Marlinda (42), warga Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko.

”Satu warga yang mengalami gangguan jiwa kembali kita rujuk ke RSJKO Bengkulu,”ungkap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Herlian SSos MSi.

Menurutnya, penderita gangguan jiwa di rujuk, agar mendapatkan penanganan yang tepat dan baik dari pihak RSJKO Bengkulu. Serta pihaknya melakukan pencegahan dari pihak keluarga melakukan pemasungan, dirantai dan lainnya.Serta menghindari penderita gangguan jiwa itu membahayakan masyarakat sekitar.

“Warga yang mengalami gangguan jiwa dan telah di koordinasikan dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Setelah seluruh persyaratan administrasi lengkap. Langsung kita serahkan ke pihak RSJKO Bengkulu,”ujarnya.

Sejak Januari 2018 hingga saat ini (kemarin), kata Herlian, sebanyak 11 warga Kabupaten Mukomuko telah di rujuk ke RSJKO Bengkulu. Mayoritas penderita tersebut, sebelumnya di rantai, di pasung dan dikurung oleh pihak keluarga yang bersangkutan.

Karena pihak keluarga yang bersangkutan khawatir melukai orang yang ada disekitar.”Kita minta jangan ada lagi pemasungan dan lainnya. Tetapi koordinasikan dengan OPD tersebut. Selanjutnya penderita gangguan jiwa dirujuk ke RSJKO Bengkulu,”ungkap Herlian.(900)

Tags :
Kategori :

Terkait