Penasehat Hukum Dirwan: Kami Keberatan OTT KPK

Selasa 31-07-2018,12:49 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Bantah Terlibat Gratifikasi

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Sejak kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 15 Mei 2018 lalu, Dirwan Mahmud SH, Bupati Bengkulu Selatan (BS) non aktif menunjuk beberapa pengacara atau penasehat hukum.

Sejak kena OTT, hingga saat ini, Dirwan Mahmud SH masih ditahan penyidik KPK, bahkan masa penahanan di tingkat penyidik diperpanjang selama 30 hari. Atas permasalahan ini, tim kuasa hukum mengaku keberatan.

“Pertama saya jelaskan, kami adalah tim kuasa hukum yang ditunjuk langsung Pak Dirwan, kami keberatan atas kasus OTT yang menimpa klien kami,” kata Sandy K Singarimbun SH MH, satu dari 3 tim Penasehat Hukum (PH) Dirwan Mahmud kepada Bengkulu Ekspress via sambungan seluler, Senin (30/7/2018).

Sandi mengatakan, alasan tim pengacara Dirwan Mahmud SH keberatan atas tindakan OTT dan penahanan dilakukan hingga saat ini kepada Dirwan Mahmud, karena beberapa alasan yakni pada tanggal 15 Mei 2018, pada saat kejadian OTT, Dirwan Mahmud sedang melakukan olahraga jauh dari tempat kejadian dengan ditemani oleh staf dan ajudan.

Dirwan Mahmud mengetahui kejadian tangkap tangan tersebut, karena dihubungi melalui telepon seluler oleh salah satu staf yang berada di kediaman dengan melaporkan ada orang-orang KPK yang mendatangi kediaman.

“Perlu digaris bawahi, Dirwan Mahmud tidak didatangi atau dijemput oleh KPK, tetapi dihubungi oleh salah satu staf yang menyatakan banyak anggota KPK di kediaman dan tanpa paksaan dari pihak manapun, Dirwan Mahmud segera kembali ke kediaman untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya,” ujar Sandi.

Kemudian, sambung Sandi, sesampainya di kediaman, Dirwan Mahmud langsung dipertemukan dengan anggota KPK yang saat itu sudah di kediaman dan didudukkan bersama dengan 3 orang lainnya (yang pada saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka).

Di hadapannya ada bungkusan plastik berwarna hitam tertutup dan dikatakan oleh anggota KPK adalah berisi uang.

Akan tetapi, hingga detik ini Dirwan Mahmud dan dirinya, kedua rekannya, Ricky K Margono SH MH juga David Surya SH MH, selaku penasehat hukum tidak pernah mengetahui atau pun melihat isi dari plastik tersebut. Pihaknya hanya melihat dari cuplikan tayangan di youtube saat dibuka pada waktu ekspos, tetapi kebenaran bahwa plastik tersebut yang ada di kediaman Dirwan Mahmud, \" kami tidak dapat mengkonfirmasinya. Sehingga sebagaimana ketentuan Pasal 1 Poin 19 KUHAP jelas menguraikan mengenai tertangkap tangan lengkap dengan unsur-unsurnya,\" katanya.

Dikaitkan dengan fakta yang terjadi pada tanggal 15 Mei 2018, pihaknya mempertanyakan apakah sudah tepat jika Dirwan Mahmud dinyatakan sebagai pihak yang terlibat dalam OTT tersebut ? Jika ke 3 tersangka lainnya sudah melakukan permufakatan tanpa sepengetahuan Dirwan Mahmud.

“Dari uraian di atas, apakah tepat jika dikatakan tindakan OTT tersebut terkait langsung dengan Dirwan Mahmud,” Tanya Sandi.

Selain itu juga, sambung Sandi, banyak kejanggalan yang dialami oleh Dirwan Mahmud, sehingga tertarik dalam pusaran tangkap tangan ini, termasuk informasi yang beredar di beberapa kalangan, bahwa ada pertemuan yang dilakukan oleh beberapa pihak yang belum dapat pihaknya konfirmasi profil serta kepentingannya, dan juga turut dihadiri oleh salah satu tersangka lain dalam perkara ini, beberapa hari sebelum tanggal 15 Mei 2018. \"Andai kata benar pun telah terjadi gratifikasi kepada Dirwan Mahmud, sebagai penyelenggara negara, yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak menerima gratifikasi,\" katanya.

Dia menjelaskan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 12 c poin 1 UU Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kenyataannya, Dirwan Mahmud yang tidak tahu apapun tentang uang proyek, tidak menerima uang apapun dari pihak manapun terkait proyek pekerjaan di Bangkulu Selatan, langsung ditangkap dalam operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan hingga saat ini.

Selanjutnya, menurut pemberitaan yang beredar, Dirwan Mahmud diduga telah menerima gratifikasi terkait pengadaan pekerjaan konstruksi di daerah Bengkulu Selatan. Pada Perpres 16 Tahun 2018 jelas mengatur ketentuan dan prosedur dalam rangka pengadaan barang dan jasa termasuk untuk proyek pekerjaan penunjukan langsung dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada kewenangan yang diberikan kepada bupati untuk dapat mengarahkan bahkan menetapkan penerima pekerjaan penunjukan langsung.

“Dengan kondisi tersebut, sangat di luar akal pikiran kami sebagai penasehat hukum bagaimana bisa dikatakan bahwa Dirwan Mahmud dapat menerima gratifikasi terkait kewenangan diluar kapasitasnya,” beber Sandi.

Kemudian, sambung Sandi, masih berbekas jelas dalam ingatan masyarakat Bengkulu Selatan. Pada tahun 2016 setelah pemilihan bupati Bengkulu Selatan yang telah dimenangkan oleh Dirwan Mahmud, sejumlah orang melakukan konspirasi dengan menaruh narkoba di ruang kerja kantor bupati dengan tujuan, agar bupati terpilih ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara. Proses hukum dilakukan, tes urine dilaksanakan tetapi hasilnya negatif sehingga Dirwan Mahmud lepas dari tuduhan dan sangkaan. Tak berselang lama, kebenaran diungkap keadilan ditegakkan. Pelaku penjebakan yang tidak lain adalah lawan politiknya harus mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum.

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah sehingga harus menjalani hukuman penjara. Namun demikian, atas nama Dirwan Mahmud dan selaku Tim Penasehat Hukum, dirinya sangat mengapresiasi tindakan KPK yang telah memfasilitasi serta mengakomodir kebutuhan Dirwan Mahmud yang memerlukan pemeriksaan atas beberapa keluhan kesehatannya di rumah sakit.

Dirinya juga berharap agar proses hukum Dirwan Mahmud segera tuntas, jika terbukti bersalah agar segera disidangkan. Namun jika tidak terbukti bersalah agar segera dilepaskan.

“Kami menghormati proses hukum ini, hingga tuntas dan berharap keadilan dan kebenaran akan segera terungkap, ” tandas Sandi. (369)

Baca Juga:

Terjaring OTT KPK, Ini Pernyataan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud

 
Tags :
Kategori :

Terkait