Tiga Tahun Disetubuhi Ayah Tiri

Senin 30-07-2018,16:00 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Anggota Satuan Reskrim(Sat Reskrim) Polres Seluma, berhasil menangkap Ap (47) Warga Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma. Ap ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya hingga belasan kali selama tiga tahun. Korban sebut saja namanya Bunga (nama disamarkan, red) yang kini masih berusia 17 tahun.Data berhasil dihimpun dari laporan korban, dirinya disetubuhi sang ayah tiri sejak masuk duduk dibangku SD. Saat korban masih berusia 13 tahun dan duduk dibangku kelas VI.

Persetubuhan terakhir dilakukan sang ayah tiri pada 14 juni 2017, ketika korban sudah duduk dibangku SMP. Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB. Si ayah tiri mendatangi korban yang sedang tidur pulas. Sang ayah tiri membekap mulut korban lalu memaksa korban melayani nafsu birahinya. Menurut korban, ayah tirinya menyetubuhinya saat ibu korban tidak berada di rumah. Ketika ibu korban pergi ke pasar.

Selama bertahun-tahun korban terpaksa melayani nafsu birahi ayahnya. Korban tidak berani menceritakan dan melaporkan nasib pilu yang dialaminya. Karena selalu mendapat ancaman dari ayah tirinya itu. Setahun belakangan korban yang mulai beranjak dewasa tidak tahan lagi dengan prilaku ayah tirinya itu. Ia lalu memberanikan diri menceritakan apa yang ia alami itu pada ibu kandungnya.

Tentu saja sang ibu sangat murka dengan prilaku suaminya itu. Ibu korban lalu mengadukan perbuatan suaminyanya yang telah melakukan perbuatan asusila pada anaknya itu ke kepolisian.Si ayah tiri berhasil melarikan diri. Meski begitu polisi tetap memburunya. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi si ayah tiri ternyata pulang ke rumah istri mudanya ke Provinsi Jambi.

“Terangka sudah kita tangkap setelah mendapatkan informasi setelah beberapa bulan melarikan diri ke Jambi tanpa perlawanan. Kita masih melakukan pemeriksaan intensif dan sekarang masih dilakukan visum dan keterangan saksi ahli,” tegas Kapolres Seluma AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) Jeki Rahmad Mestika SIK melalui kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila SIK kepada Bengkulu Ekspress kemarin (29/7). (333)

Tags :
Kategori :

Terkait