Kades dan Perangkat Desa Ditatar

Jumat 27-07-2018,16:27 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) melakukan penataran terhadap dua kades dan perangkat di dua Kecamatan Lubuk Sandi dan Seluma Barat. Kegiatan ini guna menyinkronkan pembangunan di desa melalui dana desa (DD). Sekaligus mempertajam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kades dan perangkat desa.

“Ini bagian dari pembinaan aparatur desa agar tugas dan tupoksi dari kades dan perangkat seperti BPD bisa sejalan,”tegas kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Zaimi Tuhib MPd melalui Kepala Bidang PMD Arlan Aksa Ssos kepada Bengkulu Ekspress Kemarin (26/7).

Dijelaskan Zaimi, tidak bisa dipungkiri semakin besarnya anggaran DD dan ADD untuk desa. Sejumlah konflik dan gesekan anatara kades dan perangkat desa kerap terjadi. Dengan dilakukan pembinaan dan pemberian pemahaman atas tupoksi ini diharapkan bisa meningkatkan sinergisitas antar perangkat desa dalam mengejar pembangunan fisik di desa. “Ini bagian dari peningkatan agar tidak terjadi dampak gesekan di pemerintahan desa kedepannya,” ujarnya

Arlan menambahkan, selain dilakukan penataan terkait pengelolaan DD . Kades dan BPD juga diberitahu tupoksinya masing-masing bersasarkan struktur organisasi di desa. Seperti yang tercantum pada Peraturan Bupati )\\(Perbup) No. 19 tahun 2018, tentang struktur organisasi perangkat desa.

“Struktur organisasi di desa juga harus diketahui sehingga terhindar dari hambatan dalam pengelolaan pembangunan desa yang bersumber dari DD,” imbuhnya.

Zaimi juga menjelaskan, sistem pengusulan pemberhentian kades dan perangkatnya juga harus terstruktur. Pengunduran diri kades harus melalui rapat bersama dan dilakukan penunjukan calon pejabat sementara (Pjs) kades. Termasuk juga pengunduran diri dari perangkat desa dari BPD. “Selama ini proses administrasi seperti inilah yang kurang dipahami kades dan perangkat desa. Seperti kades dan perangkat desa mengundurkan diri, karena memilih menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg),” imbuhnya.

Seperti di ketahui, saat ini hanya beberapa kepala desa saja yang baru mengurus pengunduran diri secara benar. Seperti pada Desa BP 1 dan Rawa Sari yang sudah menyampaikan secara resmi pengunduran diri. Termasuk juga perangkat desa dan BPD Sengkuang Jaya dan Napal Jungur. “Kita harap mereka bisa mengurus surat pengunduran diri dengan benar, agar KPU tidak membatalkan mereka dari daftar Bacaleg. Mengingat ini syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk maju sebagai Bacaleg,” pungkasnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait