KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Usai melakukan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang telah melakukan verifikasi terhadap berkas 14 partai politik (Parpol). Hasil verifikasi terhadap berkas 190 berkas pendaftaran Bacaleg, masih ditemui berkas pendaftaran Baceleg yang belum lengkap.
Meskipun berkas pendaftaran dinyatakan belum lengkap, KPU Kepahiang masih memberikan ruang bagi Parpol untuk memperbaiki berkas Bacaleg yang diusung. Namun demikian perbaikan berkas Bacaleg tersebut hanya bisa dilakukan satu kali. Senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos. Ia menuturkan, jika masa perbaikan berkas seteleh verifikasi berkas masih terbuka hingga 31 Juli mendatang.
\"Ruang waktu perbaikan masih ada waktu hingga 31 Juli, artinya masih ada waktu satu minggu,\" ujarnya.
Iapun tak menampik, jika waktu perbaikan berkas Bacaleg hanya bisa dilakukan 1 kali.\"Maka dari itu kita minta bagi Parpol yang melakukan perbaikan terhadap berkas Bacaleg yang diusung agar benar benar teliti sebelum disampaikan,\" terangnya.Lebih jauh dijelaskan oleh Ketua KPU, meskipun kekurangan berkas pendaftaran adalah milik Bacaleg namun dalam perbaikan dilakukan oleh perwakilan Parpol dalam hal ini dilakukan oleh lawyer office (LO) masing masing Parpol.
\"Sebab itu kita berikan ruang konsultasi dalam masa perbaikan, silahkan konsultasikan berkas Bacaleg mana saja dan apa saja yang belum lengkap, agar setelah perbaikan bisa lengkap,\" imbaunya.Mirzan juga tak menampik, jika usai dilakukan perbaikan nantinya setelah verifikasi ulang hasil perbaikan tersebut masih terdapat berkas yang belum lengkap maka Bacaleg yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
\"Saat ini baru ada 4 Parpol yang telah melakukan konsultasi dan koordinasi menganai berkas pendaftaran Bacaleg yang belum lengkap diantaranya adalah Pattai Golkar, Partai Hanura, Partai PKS, dan Partai PAN,\" ujar Mirzan. (320)