Kejari Kaur Selamatkan Rp 1,6 M

Selasa 24-07-2018,14:10 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur berkomitmen penuh mencegah sekaligus memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah hukum Kabupaten Kaur. Ini terbukti selama kurun waktu Januari hingga Juli 2018 ini, pihak Kejari Kaur berhasil menyelamatkan atau mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.631.880.127. Hal ini disampaikan langsung Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH saat menggelar press release kepada sejumlah wartawan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, kemarin (23/7).

“Uang Rp 1,6 miliar lebih ini diperoleh dari PNBP dan bersumber dari denda, denda uang pengganti serta lelang dan barang rampasan negara,” kata Kajari.

Disampaikan Douglas, uang itu diperoleh dari beberapa perkara korupsi yang ditangani selama periode Januari-Juli 2018. Diantaranya, perkara korupsi yakni eksekusi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1,065.072.927,43, eksekusi pidana denda sebesar Rp 300.000,000, dan uang rampasan sebesar Rp 90.911.000.

Untuk penyelamatan kerugian negara terbesar yang berhasil dilakukan oleh Kejari Kaur dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur tahun 2015 lalu sebesar Rp 1,065.072.927,43. Dimana dalam kasus perkara proyek jembatan desa Padang Leban dengan nilai Rp 11 Miliar itu dengan terpidana H Indra Jaya, selaku kontraktor, Junaidi Harun selaku PPTK dan Syamsul Bahri selaku KPA. “Uang ini akan kita setor melalui Bank Bengkulu hari ini (kemarin), dan terbesar uang kerugian negara ini dari kasus korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban,” terangnya.

Dikatakan Kajari, untuk perkara tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan adalah terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) desa Kedataran Kecamatan Maje tahun 2016. Dimana kasus ini masih dalam penyidikan Kejari Kaur dan tahap pengumpulan alat bukti. Juga untuk metode penindakan dilakukan dengan mensinergikan seksi intelijen dan seksi Pidsus melalu optimalisasi kegiatan penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi. Dimana selama Januari-Juli 2018 ini telah dilakukan penyelidikan sebanyak 3 perkara penyidikan sebanyak 1 perkara, dan penuntutan sebanyak 4 perkara.

“Disini juga kita telah melakukan eksekusi terhadap 17 orang terkait perkara tindak pidana korupsi yang diperoleh dari 13 perkara putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Dilain sisi, Kejari Kaur dalam memperingati puncak Hari Bhakti  Adhyaksa ke-58 melakukan upacara dan acara internal yang digelar di Kantor Kejari Kaur. Dalam acara ini, Kajari menyampaikan tak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai. Dimana ia terus berkometmen tingkatkan sensitifitas dan intensitas kepakan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam penegakan hukum. “Dengan bertambahnya usia ini, semoga kinerja Kejari Kaur khususnya, bertambah baik, profesional melayani masyarakat,” harapnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait