Kades dan BPD Mundur

Selasa 24-07-2018,13:30 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Hingga saat ini Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Seluma baru menerima surat pengunduran diri dari dua kepala desa, serta seorang pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mereka mundur setelah memutuskan ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

“Memang baru dua desa dan satu BPD yang ada pemberitahuan ke DPMD dan sebatas fotokopi surat pengunduran diri dari jabatan kades dan BPD,” ujar Kepala Dinas PMD Zaimi Tuhib Mpd melalui Kabid PMD Arlan Aksa Ssos kepada Wartawan kemarin.

Perangkat desa yang mundur, Kepala Desa Bukit Peninjuan 1, Kecamatan Sukaraja dan Kepala Desa Rawa Sari dan seorang pengurus BPD Sengkuang. Selebihnya belum ada yang menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan kepala desa maupun BPD. Sekalipun demikian, PMD sudah banyak mendapatkan laporan kades dan perangkat ikut mendaftar sebagai Bacaleg. “Kita masih menunggu kades dan perangkat desa yang maju sebagai Bacaleg melalui PMD,” ujarnya

Ditegaskan, sebelumnya laporan yang sudah masuk diantaranya kades Giri Nanto, Renag Hajah Mati (RGM) satu. BPD Tanjung Seluai dipastikan maju dalam pendaftaran sebagai bacaleg di KPU Seluma. Sedangkan lainnya masih menunggu usulan pemberhentian dari BPD Desa masing-masing sebelum di terbitkan SK pengunduran diri oleh Bupati Seluma. “Sebelum SK persetujuan pengunduran diri diterbitkan bupati maka kita masih menunggu,” sampainya.

Arlan menambahkan, pengajuan pengunduran diri bukan hanya dari kepala desa itu sendiri, namun melalui rapat BPD desa bersangkutan yang tertuang dalam berita acara, sSerta sekaligus penunjukan PJS kades yang mengantikan jabatan kades yang mengundurkan diri. Jika sudah di sepakati maka, Desa dan BPD harus menyampaikannya ke kecamatan terlebih dahulu untuk di proses penerbitan SK pengunduran diri melalui PMD.

“Jadi kades mengundurkan diri juga harus bersiap menunjuk penganti atau PJS kades kedepannya. Barulah bisa diproses untuk penerbitan SK,” imbuhnya.

Disampaikan, untuk Bacaleg dari kKades Lubuk Gio sendiri sejauh ini masa jabatan kades sudah berakhir pada 17 Juli lalu. Kades Lubuk Gio tidak perlu mengurus lagi pengunduran dirinya. Melainkan PMD menunjukPejabat sementara (Pjs) Kades Lubuk Gio guna mengantikan kades yang sudah habis masa jabatannya. “Kades habis masa jabatan sebelum tanggal 20 Juli bisa saja mencalon. Kecuali lewat dari tanggal 20 juli maka harus mengundurkan diri dari jabatan kadesnya,”terangnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait