Lurah Napal Segera Disidang

Kamis 19-07-2018,15:20 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Bengkulu Ekspress- Lurah Napal, berinisial Ar yang menjadi tersangka perkara dugaan korupsi pungutan liar sertifikat program agraria (Prona) terhadap warganya segera disidang. Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, pada Selasa (24/7). Sidang dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum(JPU) dari kejari Seluma, sudah merampungkan surat dakwaan terhadap tersangka. Berkas dan seluruh barang bukti (BB) pun sudah diserahterimakan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu dan telah di register.

“Setelah diserah terimakan ke Panitia Muda (Panmud) PN Tipikor Bengkulu, ditetapkanlah jadwal sidang pada Selasa mendatang,” tegas Kajari Seluma Kepala Kejaksaan Negri Tais Ardito Muwardi SH MH didampingi Kasi Intel Citra Apriyadi SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (18/7).

Panitera PN Tipikor Bengkulu, juga sudah menetapkan ketua majelis hakim beserta dengan hakim anggota yang menjalankan persidangan nantinya. Dengan agenda awal sidang pembacaan dakwaan. Kedepannya dilakukan pemanggilan para saksi. Diketahui, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 12 e uu nomor 31/ 1999 tentang Tipidkor sebagaimana yang diubah dan yang ditambah dengan UU nomor 20/ 2001 tentang perubahan uu no 31/ 1999 tentang Tipidkor atau pasal 11 uu no 31/ 2001 tentang Tipidkor ancaman maksimal 20 tahun paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk pastinya kita tunggu di pengadilan pasal berapa dan belum bisa kita sampaikan saat ini mengingat inti dari perkara ini,” sampainya.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti sebesar Rp 26 juta. Selama sidang nantinya JPU bakal menghadirkan sekitar 20 orang saksi.

Diketahui, tersangka ini di tetapkan setelah tersangka diduga sudah melakukan pungutan liar(pungli) terhadap pemohon prona di Kelurahan Napal. Diketahui jumlah pemohon sertifikat prona sebanyak 354 dengan pungutan bervariasi dari Rp 500 sampai Rp700 ribu per warga. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait